Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan DPR menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) pada Senin malam, membahas Pelaksana Tugas Ketua DPR pasca pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR yang suratnya telah dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin.

"Setelah Rapat Paripurna, kami laksanakan Rapat Pimpinan untuk membahas Plt Ketua DPR," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan setelah surat pengunduran diri Novanto disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR, maka sesuai ketentuan UU dan Tata Tertib DPR, Plt Ketua DPR akan ditentukan dalam Rapat Pimpinan.

Menurut dia, penentuan Plt Ketua DPR itu merupakan ranah Pimpinan DPR sehingga tidak perlu mendengarkan masukan fraksi-fraksi.

"Ini langsung kami rapatkan, ini ranah Pimpinan DPR," ujarnya.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan sesuai ketentuan UU, harus ditunjuk Plt Ketua DPR sampai ada ketua definitif yang diajukan Fraksi Partai Golkar.

Menurut dia, Plt Ketua DPR merupakan kesepakatan Pimpinan DPR karena domain Pimpinan untuk menunjuk satu orang sebagai Plt.

"Kami sebenarnya kolektif kolegial tapi UU menyatakan itu. Ini kaitannya dengan administrasi surat menyurat, dan hasilnya tidak perlu dibawa ke paripurna," katanya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017