Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap delapan saksi untuk empat tersangka yang terdiri dari unsur Sekretariat DPRD, PNS Dinas PUPR, dan swasta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.

Empat tersangka yang dimaksud adalah anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin. "Pemeriksaan dilakukan di kantor Polda Jambi," ucap Febri.

Namun, Febri belum bisa menjelaskan secara spesifik apa yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan delapan saksi itu.

KPK tengah mendalami terkait "uang ketok" dalam penyidikan kasus tersebut.

KPK pada Selasa (5/12) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik sebagai saksi untuk tersangka Supriono, Arfan, dan Saifudin.

"Tadi yang bersangkutan diperiksa berkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi sebelum ada tangkap tangan itu, termasuk yang berkaitan dengan permintaan atau inisiatif pemberian yang istilahnya "uang ketok" itu," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/12).

KPK belum membicarakan terkait pemanggilan Gubernur Jambi Zumi Zola karena proses penyidikan terkait kasus itu baru berlangsung beberapa hari.

"Jadi harap bersabar dulu karena sampai dengan saat ini penyidik setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan pada akhir pekan lalu kemudian melakukan analisis terhadap dokumen yang telah disita dan hari ini melakukan pendalaman terhadap saksi. Jadi, ditunggu saja perkembangannya seperti apa," ucap Priharsa.

Total uang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut sebesar Rp4,7 miliar.

Diduga pemberian uang itu agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Sebelumnya, diduga sejumlah anggota DPRD berencana tidak hadir dalam rapat pengesahan RAPBD 2018 karena tidak ada jaminan dari pihak Pemprov.

Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut diduga telah disepakati pencarian uang yang disebut sebagai "uang ketok".

Pencarian uang itu dilakukan pada pihak swasta yang sebelumnya telah menjadi rekanan Pemprov.

Pada Selasa (28/11) pagi, anak buah Arfan memberi uang ke Saifudin sejumlah Rp3 miliar.

Kemudian Saifudin memberikan uang itu ke beberapa anggota DPRD dari lintas fraksi dengan rincian pemberian pertama dilakukan di pagi hari sebesar Rp700 juta, pemberikan kedua di hari yang sama sebesar Rp600 juta, dan pemberian ketiga Rp400 juta.

KPK mengamankan Saifudin dan Supriono beberapa saat setelah penyerahan uang Rp400 juta di sebuah restoran di dekat salah satu rumah sakit di Jambi sekitar pukul 14.00 WIB.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Erwan Malik, Arfan, dan Saifudin disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Supriono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017