Jakarta (ANTARA News) - Bareskrim Polri akan menunggu keputusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sebelum melanjutkan proses hukum kasus politisi Nasdem Viktor Laiskodat untuk memastikan kehadiran Viktor saat terjadinya peristiwa tersebut sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR atau tidak.

"Harus ada keputusan yang memutuskan bahwa pernyataan yang disampaikan terlapor itu pada saat ia melakukan tugas DPR atau tidak," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, meski perwakilan MKD telah berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim, Polri hanya akan memproses kelanjutan kasus Viktor bila telah memperoleh keputusan hasil investigasi MKD terkait Viktor.

Jika nanti MKD menyatakan bahwa pada saat kejadian tersebut Viktor sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPR, Viktor mendapatkan hak imunitas sehingga kasus Viktor yang diproses di Bareskrim, gugur.?

?? Namun bila MKD menyatakan bahwa saat itu Viktor tidak sedang bertugas sebagai anggota DPR, proses hukum Viktor di Bareskrim dilanjutkan.

Dalam Pasal 224 Ayat (1) dan (2) Undang-undang MD3 Nomor 17 Tahun 2014 tentang Hak Imunitas Anggota DPR disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di pengadilan atas pernyataan atau pendapatnya yang dikemukakan di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi, wewenang, dan tugas DPR.

"Ada UU MD3 yang menyatakan ada hak imunitas. Ini (UU tersebut) bukan polisi yang membuat, kami hanya melaksanakan tugas," kata Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya Wakil Ketua MKD, Syarifuddin Sudding mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (6/12). Kedatangannya untuk berkoordinasi dengan penyidik Bareskrim terkait kasus penistaan agama dan ujaran kebencian yang melibatkan politisi Nasdem Viktor Laiskodat.

Usai bertemu dengan penyidik, Syarifuddin mengatakan akan mendalami informasi yang didapat dari penyidik untuk menentukan kelanjutan kasus Viktor di MKD.

Pidato Viktor di Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada 1 Agustus 2017 dipermasalahkan karena diduga telah menuduh empat parpol sebagai partai pendukung kelompok ekstremis di Indonesia.

Kemudian empat parpol tersebut yakni Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017