Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Aziz Syamsuddin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi yang meringankan Setya Novanto dalam penyidikan kasus KTP-elektronik (KTP-e).

"Saya diundang berdasarkan undangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi berkenaan untuk memberikan keterangan yang menguntungkan tersangka makanya saya hadir pada sore ini," kata Aziz di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Namun, Aziz enggan membeberkan soal hal-hal apa yang meringankan Novanto terkait kasus yang merugikan negara sekitar Rp2,3 triliun itu.

"Saya sudah sampaikan kepada penyidik silahkan nanti penyidik yang menyampaikan kepada rekan-rekan wartawan," kata Azis yang saat ini juga menjabat Plt Sekjen Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Golkar Maman Abdurrahman dan pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis juga telah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk meringankan Novanto.

Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa Setya Novanto menyatakan dirinya tidak terlibat dalam kasus korupsi KTP-e.

"Ya, selama ini saya berdiskusi dengan Pak Novanto, beliau menegaskan setegas-tegasnya bahwa beliau tidak terlibat. Kurang lebih seperti itu," kata Maman.

Sementara itu, Margarito mengungkapkan pemeriksaan Setya Novanto dalam penyidikan tindak pidana korupsi KTP-e harus seizin Presiden.

"Tiga pertanyaan doang. Seputar prosedur pemeriksaan terhadap anggota DPR. Itu yang saya jelaskan, harusnya ada izin dari Presiden," kata Margarito.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017