Jakarta (ANTARA News) - Polisi menahan dua demonstran yang terlibat unjuk rasa berujung ricuh di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (20/10) malam.

"Sudah (diperiksa), ditahan dua orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin, mengenai dua peserta unjuk rasa mahasiswa untuk memprotes pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) pada Jumat malam.

Argo mengatakan polisi menahan demonstran berinisial IM dan MAS dan memulangkan 12 pengunjuk rasa lain yang tidak terbukti terlibat kerusuhan dalam demonstrasi itu.

Dua orang yang ditahan, menurut dia, diduga melanggar Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan, serta Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP tentang tidak menghormati dan mematuhi perintah dari petugas kepolisian.

Para mahasiswa berdemonstrasi untuk memprotes tiga tahun pemerintahan Jokowi-JK di depan Istana Kepresidenan pada Jumat (20/10) siang.

Polisi memberi mereka kesempatan berunjuk rasa pukul 11.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB meski menurut aturan batas waktu demonstrasi pukul 18.00 WIB.

Polisi mengimbau mereka mematuhi ketentuan selama berunjuk rasa. Lantaran menilai para demonstran tidak mematuhi peraturan, polisi membubarkan paksa pengunjuk rasa, yang membuat beberapa pengunjuk rasa melakukan perlawanan dan pengrusakan fasilitas umum.

Polisi kemudian menangkap 14 demonstran yang diduga terlibat pengrusakan dan aksi melawan terhadap aparat.

Mahasiswa yang diamankan polisi ke Polda Metro Jaya terdiri atas M Yogi Ali Khaedar, Ardi Sutrisbi, Aditya Putra Gumesa, Gustriana, Taufik, Muhammad Wadik, Susilo, Muhammad Yahya Sifahudin, Rifki Abdul Jabar, Ramdani, M Golbi Darwis, Fauzan Arindra, Handriyan Prawitra dan Insan Munawar.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017