Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan beasiswa hingga meraih sarjana kepada ahli waris calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Erni Puwanti yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Siaran pers BPJS Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta, Minggu, menyebutkan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten, Teguh Purwanto menjelaskan musibah kecelakaan kerja ini terjadi di kantor Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS), PT Bina Adidaya Mandiri Internasional di Tangerang - Banten, pada 7 Agustis 2017.

"Almarhumah ditemukan tidak sadar di kamar mandi PPTKIS dan langsung dilarikan ke RSUD Tangerang, tetapi sudah tidak dapat diselamatkan. Kami turut berduka cita atas musibah ini, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan keikhlasan," ujar Teguh.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, juga menyampaikan duka yang dalam kepada keluarga almarhumah. Agus menjelaskan almarhumah terdaftar sebagai peserta program perlindungan TKI pada 3 Agustus 2017 dan ahli warisnya akan mendapatkan santunan JKK sesuai ketentuan.

"Kita semua tidak berharap peristiwa seperti ini terjadi. Bagaimanapun kehadiran keluarga adalah hal utama. Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan merupakan antisipasi atas kemungkinan buruk yang dapat menimpa siapa saja dan kapan saja," ucap Agus.

Sesuai Permenaker Nomor 07/072017, ahli waris Erni akan mendapatkan santunan sebesar Rp85 juta dan beasiswa untuk satu orang anaknya hingga lulus sarjana.

"Kami akan memastikan ahli waris segera mendapatkan haknya. Kami harap santunan dan beasiswa yang kami sampaikan dapat membantu meringankan beban ahli waris," ujar Agus

Program perlindungan jaminan sosial kepada TKI diluncurkan pada tanggal 1 Agustus 2017 dan selama 11 hari sejak diluncurkan, kepesertaan program ini telah mencapai 20 ribu TKI di seluruh Indonesia.

Perlindungan bagi TKI ini meliputi tiga program yaitu JKK dan Jaminan Kematian (JKm) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela.

Masa perlindungan dibagi dalam tiga fase, yaitu pra penempatan selama lima bulan, saat penempatan selama 25 bulan dan pasca penempatan selama satu bulan. Agus menjelaskan musibah atas almarhumah Erni termasuk dalam kategori perlindungan atas kecelakaan kerja pra-penempatan.

Agus berharap semua tenaga kerja migran terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. "Dengan demikian mereka bisa bekerja dengan tenang, baik selama pelatihan di Indonesia (prapenempatan), saat di luar negeri, dan ketika kembali ke Tanah Air. Produktivitas mereka juga diharapkan meningkat," ujar Agus.

Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2017