Jakarta (ANTARA News) - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan meyakini pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia guna menghadapi proses hukum.

"Saya yakin beliau warga negara yang baik untuk pulang ke Indonesia," kata Irjen Polisi M Iriawan di Jakarta Selasa.

Iriawan menegaskan penyidik Polda Metro Jaya belum berencana mengupayakan paksa Rizieq kembali ke Indonesia.

Polisi jenderal bintang dua itu menyebutkan apapun upaya yang dilakukan Rizieq tidak akan dapat menghindar dari hukum.

Seperti mengerahkan massa atau tekanan lainnya menurut Iriawan, Rizieq tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terkait tuduhan rekayasa kasus Rizieq, Iriawan menyatakan hal itu sulit dilakukan karena penyidik harus memeriksa 13 saksi ahli terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi itu.

Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5).

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sejauh ini, penyidik menduga Rizieq berada di Arab Saudi sejak 26 April 2017 guna mangkir dari panggilan kepolisian.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017