Palembang (ANTARA News) - Hakim menjatuhkan vonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan kepada Bupati nonaktif Banyuasin Yan Anton Ferdian (33) karena terbukti menyuruh bawahannya mencarikan dana untuk kepentingan pribadi.

Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Kamis, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Yan Anton.

Selain itu, majelis hakim yang terdiri atas Arifin, Haridi dan Paluko juga mencabut hak politik Yan Anton selama tiga tahun setelah menyelesaikan masa hukuman atau lebih pendek dua tahun dari tuntutan jaksa.

Majelis hakim menyatakan Yan Anton terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang No 20 tahun 2001.

Atas putusan hakim itu, terdakwa menyatakan menyatakan menerima, sementara jaksa masih pikir-pikir.

Baca juga: (Bupati nonaktif Banyuasin dituntut 8 tahun)

"Saya menerima dan akan menjalani hukuman ini," kata Yan Anton yang dicegat wartawan saat keluar dari ruang sidang.

Empat terdakwa lain dalam perkara itu juga divonis hari ini.

Hakim menjatuhkan vonis hukuman masing-masing empat tahun penjara denda Rp200 miliar subsider satu bulan kurungan kepada Umar Usman (mantan Kepala Dinas Pendidikan), Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Sutaryo (Kasi Pengembangan Mutu Pendidikan Kadis Pendidikan Banyuasin) dan Kirman (Direktur CV Adi Sai).

Sebelumnya, pengusaha Zulfikar Muharrami dihukum 1,5 tahun penjara setelah terbukti menyediakan dana untuk menyuap Bupati Yan Anton.

Yan Anton ditangkap KPK pada 4 September 2016 saat menerima suap dari Zulfikar dengan perantara Kirman. Saat itu Yan Anton menerima bukti setor pelunasan ONH Plus atas nama dirinya dan istrinya senilai Rp531 juta.

Dalam persidangan terungkap bahwa Yan Anton kerap menerima gratifikasi dari pengusaha, yang memberi dia uang dengan imbalan proyek pada tahun anggaran mendatang. Kejahatan itu telah berlangsung sejak 2012.


Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017