Kuala Lumpur (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia mendeportasi 17.921 warga negara Indonesia (WNI)/ Pekerja Migran Indonesia - Bermasalah (PMI-B) yang telah menjalani hukuman.

Kepala Penerangan dan Sosbud Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru Dewi Lestari mengatakan warga Indonesia yang dideportasi terdiri atas 12.570 laki-laki dan 4.956 perempuan serta 213 anak lelaki dan 182 anak perempuan.

"Jumlah yang dideportasi tahun 2016 mengalami peningkatan sebanyak 1,33 persen dibandingkan 2015 yang berjumlah 17.682 orang," katanya di Johor Bahru, Rabu.

Menurut dia, umumnya WNI dideportasi dari Malaysia karena melanggar aturan keimigrasian, seperti datang secara ilegal, melampaui izin tinggal atau tidak memiliki izin kerja.

Selain itu ada 39 orang yang terjerat pidana, antara lain berasal dari Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh dan Sumatera Utara.

"Dalam deportasi tersebut, KJRI Johor Bahru telah melakukan proses identifikasi, pengecekan kewarganegaraan dan mempersiapkan kelengkapan dokumen SPRI/SPLP bagi WNI/BMI-B yang dideportasi," kata Dewi.

Sejak 1 Juli 2007, dia menjelaskan, KJRI Johor Bahru menjadi koordinator pemulangan WNI dari seluruh wilayah Semenanjung Malaysia.

"Pendeportasian WNI dilakukan dengan kapal laut dari Pelabuhan Pasir Gudang menuju Tanjung Pinang dimana WNI tersebut untuk sementara ditampung pada Dinas Sosial Tanjung Pinang," katanya.

Selanjutnya mereka diberangkatkan menuju Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya atau langsung menuju ke wilayah asal mereka.

Ia menjelaskan pula bahwa pemerintah Malaysia juga menerapkan program pulang sukarela dalam menangani Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI).

"Dengan program ini PATI dapat pulang ke negaranya dengan membayar denda relatif lebih murah dan tidak menjalani hukuman, namun akan dimasukkan dalam blacklist (daftar hitam) larangan masuk ke Malaysia selama lima tahun," ujar Dewi.


Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017