Palu (ANTARA News) - Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah, Hidayat, menegaskan melayangkan gugatan atas pernyataan seorang anggota DPRD setempat--yang dinilainya tidak berdasar--mengenai Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said atau Pasha Ungu.

"Ini sudah sangat kelewatan, pernyataan yang tidak punya dasar dan sangat memalukan baik secara pribadi, Wawali maupun secara kelembagaan, seakan-akan kita memimpin tidak memperhatikan masyarakat," kata Hidayat melalui hubungan telepon, Kamis.

Hidayat mengatakan, dirinya telah melakukan komunikasi dengan wakil wali kota untuk segera mengambil sikap dengan menuntut secara hukum, karena itu fitnah. Terkait persoalan itu, kata Hidayat, banyak pasal yang akan digunakan sebagai dasar hukum gugatan.

"Dengan tersebarnya informasi ini secara nasional, akan memberi gambaran yang tidak baik di luar Kota Palu, terhadap kinerja pemerintahan kami. Padahal kami telah bekerja siang dan malam, untuk membangun Kota Palu. Sehingga ini adalah fitnah yang harus kita bawa ke jalur hukum," kata Hidayat menegaskan.

Menurut Hidayat, beberapa hasil kerja positif pemerintahan yang dipimpinnya bersama Pasha antara lain meningkatnya anggaran pendidikan dan kesehatan, serta kenaikan anggaran pembangunan infrastruktur hingga Rp117 miliar.

"Apakah semua itu berarti kami tidak memeperhatikan rakyat, justru dengan pemerintahan sekarang memberikan porsi anggaran infrastruktur sangat besar, ini semua untuk siapa, jadi jangan sembarang ngomong dan tidak punya data," kata Hidayat

Bagi Hidayat pernyataan legislator itu sangat dia sesalkan, dia juga merasa prihatin. "Karena kalau Wawali dicubit, saya juga akan merasakan sakit," ujarnya.

Hidayat juga memastikan informasi terkait anggaran sewa kontrakan rumah yang akan dimasukkan dalam anggaran tahun 2017 itu tidak benar dan tidak ada. Dia juga mempersilahkan siapa saja untuk mengecek kebenarannya di badan pengelolaan keuangan dan asset daerah (BPKAD).

Sebelumnya Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said membantah menyewa rumah yang dibiayai pemerintah kota setempat senilai Rp1 miliar.

Pria yang akrab disapa Pasha Ungu menyatakan, informasi terkait besaran sewa rumah tersebut adalah keliru dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.

"Informasi ini ngaco. Kontrakan apa yang sebesar Rp1 miliar, datanya darimana? Kalau mau memberi informasi kepada masyarakat itu harus akurat," katanya.

Menurut dia, sewa rumah yang ditempatinya itu sebesar Rp60 juta per bulan. Untuk 6 bulan berjalan, sewanya sudah dibayar dengan mencarikan uang sendiri.

"Kalau dikatakan ada anggaran di tahun 2017, silahkan cek saja. Ini ngarang dan tidak berkualitas," katanya.

Persoalan ini bermula dari pernyataan legislator DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu yang menyatakan rumah kontrakan Pasha tidak boleh dibebankan lewat APBD, karena dikhawatirkan akan menjadi masalah di kemudian hari.

Menurut politisi Partai Hanura itu, saat asistensi anggaran, bagian rumah tangga dan umum di Sekretariat Pemkot Palu tidak mengakui bahwa ada alokasi anggaran untuk membayar kontrakan wakil wali kota. Hal itu ketahuan setelah DPRD menelusuri dan mengkaji item alokasi APBD.

Sehingga, DPRD Kota Palu mendesak pemerintah kota setempat tidak mengalokasikan APBD 2017 untuk membayar rumah kontrakan itu, sebab wakil wali kota sudah memiliki fasilitas rumah dinas di Jalan Balai Kota Selatan.

Pewarta: Fauzi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017