Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendapatkan remisi maksimal enam bulan pada peringatan 71 tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Pak Antasari tahun ini menjalani tahun ketujuh sehingga mendapat remisi umum maksimal yaitu enam bulan," kata Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Akbar Hadi di Jakarta, Rabu.

Antasari Azhar dijatuhi hukuman 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tahun 2009 dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.

"Namun Bu Atut dan Mbak Angelina tidak dapat remisi sedangkan Saipul Jamil belum mendapat remisi karena belum in cracht," tambah Akbar.

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sedang menjalani hukuman tujuh tahun penjara karena terbukti menyuap hakim Mahkamah Konstusi Akil Mochtar sementara mantan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh berdasarkan putusan Peninjauan Kembali perkaranya dipidana penjara 10 tahun.

Tahun ini ada 3.528 narapidana langsung bebas karena mendapatkan remisi umum peringatan Hari Kemerdekaan.

Sementara jumlah total narapidana yang menerima remisi Hari Kemerdekaan sebanyak 82.015 orang. Pengurangan hukuman yang mereka terima bervariasi lamanya, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.

Rinciannya 24.450 orang menerima remisi satu bulan, 23.013 orang menerima remisi dua bulan, 17.926 orang menerima remisi tiga bulan, 7.392 orang menerima remisi empat bulan, penerima remisi lima bulan berjumlah 4.327, dan 1.379 orang menerima remisi enam bulan.

Penghuni 477 lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-Indonesia jumlahnya 199.390 yang terdiri atas 131.964 narapidana dan 67.426 tahanan.

Penerima remisi terbanyak berasal dari wilayah Jawa Barat (9.354 narapidana), disusul Sumatera Utara (8.191 narapidana) dan Jawa Timur (7.328 narapidana).

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016