Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman terkait upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) dengan PT Kereta Api Indonesia(PT KAI) di Gedung Jakarta Railway Center, Jakarta Pusat, Rabu

"Di Indonesia, kereta api merupakan moda transportasi antarkota unggulan masyarakat. Efisiensi waktu dan harga yang terjangkau menjadikan kereta api sebagai primadona angkutan umum bagi para pelancong dan pemudik kota-kota besar di pulau Jawa dan Sumatera," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Kombes Polisi Slamet Pribadi dalam siaran persnya yang diterima Antara di Jakarta.

Tak jarang, di momen-momen tertentu penumpang membludak dan memadati lantai stasiun-stasiun besar di Tanah Air. Melihat hal tersebut, BNN menilai PT. KAI, sebagai badan usaha milik negara (BUMN), yang strategis untuk dijadikan mitra sinergitas dalam mengoptimalkan program-program penanganan permasalahan narkotika di Tanah Air, katanya.

"Fasilitas stasiun kereta api yang kerap menjadi pusat keramaian sangat strategis digunakan sebagai sarana informasi publik, namun, sekaligus rawan terjadinya tindak kejahatan narkotika. Ini merupakan kesempatan yang besar bagi BNN dan PT KAI untuk melakukan kerja sama sebagai bentuk upaya bersama dalam pencegah dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN )di Indonesia," kata Slamet.

Kerja sama disepakati melalui penandatanganan Nota Kesepahaman yang dilakukan langsung oleh Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso dan Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro. Dalam Nota Kesepahaman tersebut, BNN dan PT KAI sepakat untuk bersama-sama bersinergi dalam upaya pencegahan P4GN khususnya di lingkungan PT KAI.

Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi beberapa aspek, salah satunya adalah sinergitas informasi bahaya narkoba melalui aktfitas penyebarluasan informasi tentang bahaya narkoba dengan memanfaatkan sarana dan prasarana informasi publik yang dimiliki PT KAI, katanya.

"Upaya ini dirasa sangat perlu, mengingat informasi bahaya penyalahgunaan narkoba harus terus dilakukan secara besar-bbesaran/ masif dan intensif. Intensifikasi dan ekstensifikasi kampanye publik bahaya penyalahgunaan narkotika diharapkan dapat mempengaruhi dan membentuk paradigma, sikap yang positif, semangat hidup yang produktif, sehingga masyarakat tidak pernah berfikir atau berniat untuk menggunakan narkotika sedikitpun dalam bentuk apa pun," kata Slamet.

Hal lain yang disepakati kedua pihak adalah peningkatan peran serta PT KAI sebagai penggiat antinarkoba, melakukan tes uji narkotika di lingkungan PT KAI, serta meningkatkan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia di bidang P4GN melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, katanya.

"Dalam aspek pemberantasan pun kedua pihak sepakat untuk melakukan kerja sama, diantaranya adalah pengawasan terhadap lalu lintas orang dan barang yang dicurigai menggunakan sarana dan prasarana perkeretaapian sebagai modus kejahatan narkotika, melakukan aktifitas penyelidikan dan atau penyidikan terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang terjadi di lingkungan PT KAI, dan pelaksanaan operasi terpadu pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di lingkungan PT. KAI," kata Slamet.

"Diharapkan, kerja sama yang terjalin antara BNN dengan PT KAI tak hanya berakhir pada tahap upacara penandatanganan, namun dapat pula diaktualisasikan dan dikembangkan dalam aksi nyata penanganan narkoba, baik dibidang pencegahan penyalahgunaan maupun pemberantasan kejahatan narkotika di Indonesia," kata Slamet.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016