Jakarta (ANTARA News) - Segera setelah Presiden RI memberikan perintah kepada Bea Cukai untuk melakukan operasi pemberantasan penyelundupan tekstil, maka Bea Cukai melakukan koordinasi dan bekerja sama secara berkelanjutan dengan berbagai pihak, termasuk pelaku usaha, yang dalam hal ini diwakili oleh asosiasi.

Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga (KIAL) Robert Leonard Marbun dalam siaran pers,  di Bea Cukai pada 9 Juni dilangsungkan pertemuan dengan dengan Asosiasi Pertekstilan lndonesia (API), Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO), dan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia merupakan pertemuan untuk me-review situasi pasar tekstil dan produk tekstil dalam negeri terkini, meng-update masyarakat tentang kinerja Bea Cukai sekaligus untuk menghimpun informasi mengenai kondisi dan perkembangan pasar dari para pelaku industri tekstil dan produk tekstil, sepatu, dan pelaku industri serat dan benang.

“Perlu dukungan dari seluruh pihak, agar Bea Cukai dapat melaksanakan tugasnya secara optimal dalam rangka membantu industri dalam negeri agar tumbuh dan dapat bersaing secara sehat,” ujar Robert.

Sebagai bukti keseriusan dalam melindungi industri tekstil dan produk tekstil, baru-baru ini Bea Cukai melakukan Patroli Laut Gabungan dengan nama sandi ‘Operasi Gerhana’ yang berlangsung dari 7 April sampai dengan 6 Mei 2016.

Unsur satuan tugas patroli laut yang dilibatkan adalah Kanwil Bea Cukai di seluruh pulau Sumatera dan didukung oleh Pangkalan Kapal Tanjung Balai Karimun dan Batam. Operasi Gerhana berhasil menangkap penyelundupan pakaian bekas, bawang, dan berbagai jenis barang lainnya.

Selain itu, lanjutnya, untuk memperkuat Operasi Gerhana, Bea Cukai juga melakukan ‘Operasi Batik’ yang berlangsung 23 Mei sampai dengan 4 Juni 2016 di Pelabuhan Pesisir Timur Sumatera (Tanjung Balai Asahan, Dumai, Tembilahan, Pekanbaru, Jambi), Pelabuhan Utama (Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan, Merak, Palembang, Bandar Lampung), Bandar Udara Utama (Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, Kualanamu, Halim) dan Dry Port (Cikarang, Bandung).

Penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat juga berhasil diungkap oleh Bea Cukai di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah dengan modus komoditas tekstil tidak dimasukkan ke dalam kawasan berikat namun dipindahtangankan ke plhak lain dan menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan atas pelanggaran ini, 11 (sebelas) orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Di samping itu, catatan penindakan Bea Cukai secara nasional khususnya jumlah penindakan terhadap komoditas tekstil dan produk tekstil menunjukkan tren kenaikan. Pada periode 1 Januari sampai dengan 08 Juni 2016 terdapat 216 jumlah penindakan komoditas tekstil dan produk tekstil. Sedangkan, penindakan terhadap pakaian bekas juga menunjukkan tren kenaikan yang cukup signifikan, yaitu 2.563 bales di tahun 2014, 5.938 bales di tahun 2015, dan 6.814 bales di tahun 2016.

"Koordinasi Bea Cukai dengan asosiasi dan para pelaku usaha di bidang tekstil dan produk tekstil akan terus dilakukan dan sudah menjadi komitmen Bea Cukai untuk mendorong dan melindungi industri dalam negeri serta memfasilitasi perdagangan. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban tugas Bea Cukai kepada masyarakat dan negara,” kata Robert dalam siaran pers tersebut.(*)

Informasi ini terselenggara atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016