Jakarta (ANTARA News) - Klub Persepam Madura Utama secara resmi mengajukan surat pengaduan kepada PT Gelora Trisula Semesta selaku promotor kompetisi Indonesia Soccer Championship B terkait dugaan wasit bermasalah saat memimpin pertandingan melawan PSBK Blitar.

"Kami sangat dirugikan kepemimpinan wasit Suyanto termasuk asisten wasit maupun wasit cadangan I yang tidak fair. Itu bisa dilihat dari bukti rekaman pertandingan yang dilakukan panpel maupun tim serta PT GTS selalu operator," kata Asisten Manajer Persepam, Nadi Mulyadi dalam keterangan tertulis yang diterima media di Jakarta, Rabu.

Dalam surat nota protes kepada PT GTS tertanggal 8 Mei, Persepam Madura Utama mengajukan sejumlah fakta di antaranya pelanggaran terhadap pemain Persepam, Qischil Gandrum oleh penjaga gawang PSBK Blitar ketika satu lawan satu di kotak penalti tidak diganjar kartu merah, melainkan hanya dengan tendangan sudut.

"Padahal ini jelas-jelas pelanggaran, tetapi wasit menutup mata dengan kejadian itu," katanya dengan tegas.

Demikian dengan pemain Persepam Madura Utama lainnya Faris Aditama dilanggar secara keras oleh penjaga gawang PSBK Blitar sampai ditandu keluar lapangan. Tapi Suyanto tidak mengganjari pelakunya dengan kartu merah dan hukuman tendangan penalti.

"Malah PSBK Blitar diberi tendangan gawang. Ini sangat aneh," kata Nadi Mulyadi.

  Selain itu, kata dia, wasit Suyanto tidak memberi kartu kuning kedua kepada pemain PSBK Blitar Eka Hera yang melakukan pelanggaran berat terhadap pemain Persepam. Wasit justru memberi kartu kuning kepada pemain bernomor punggung 19 yang tidak melakukan kesalahan apa pun pada laga itu.

Keputusan paling fatal yang dilakukan Suyanto, kata dia, adalah ketika pemain PSBK Blitar memukulnya sampai ia harus berlari keluar lapangan. Bukannya memberi kartu merah kepada pelaku, ia justru masuk lagi ke lapangan dan melanjutkan pertandingan tanpa sanksi apa pun kepada pemain yang melakukan tindak kekerasan terhadap dirinya.

"Selain itu, tambahan waktu dari waktu normal yang diberikan wasit tidak seperti pada umumnya, meski ini menjadi kewenangan wasit yakni mencapai 6 menit. Namun, tambahan waktu 6 menit terkesan masih kurang oleh wasit sebab baru menit ke 7,5, ia meniup peluit panjang dan menghentikan pertandingan setelah tim PSBK Blitar mencetak gol balasan pada menit ke-90+7,5," kata Nadi.

Atas kejadian-kejadian tersebut pihak Persepam Madura Utama menduga terjadi pengaturan skor (match fixing) pada laga tersebut. Karena itu, mereka mendesak PT GTS untuk melakukan investigasi terhadap wasit dan perangkatnya yang memimpin pertandingan akhir pekan lalu tersebut. Hal ini penting demi keberlangsungan semangat reformasi tata kelola sepak bola nasional yang professional sesuai Statuta FIFA

Pewarta: Bayu Kuncahyo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016