Jika dibandingkan provinsi lain, Jatim berada di peringkat atas. Saya tahu karena yang mengizinkan atau tidaknya itukan saya,"
Surabaya (ANTARA News) - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sony Sumarsono mengungkapkan bahwa Jawa Timur menjadi daerah terbanyak yang mengajukan izin kunjungan kerja ke luar negeri.

"Jika dibandingkan provinsi lain, Jatim berada di peringkat atas. Saya tahu karena yang mengizinkan atau tidaknya itukan saya," ujarnya di sela Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Jatim di Surabaya, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa hampir setiap pekan ada kalangan dari eksekutif maupun legislatif yang mengirim surat pengajuan izin ke luar negeri.

Kendati paling sering berkunjung ke luar negeri, namun Jatim juga menjadi provinsi yang paling disiplin membuat laporan hasil kunjungan kerja.

"Itu artinya aparat pemerintah di Provinsi Jatim taat aturan untuk membuat laporan, sebagai syarat pemberian izin kunjungan kerja ke luar negeri," ucapnya.

Menurut dia, banyak syarat yang harus dipenuhi jika ingin melakukan kunjungan kerja ke luar negeri, yaitu harus jelas "output" dan "input" bagi daerah sehingga tidak sekadar kunjungan ke negara lain.

Ketika disinggung tidak diizinkannya DPRD Surabaya melakukan kunjungan kerja ke London, Inggris, pejabat kelahiran Tulungagung tersebut beralasan karena tujuan yang tidak jelas.

"Di sisi lain, kunjungan luar negeri yang bagus seperti Banyuwangi karena hasilnya konkret, sangat inspiratif dan bisa dikembangkan ke daerah," imbuhnya.

Sementara itu, Gubernur Jatim Soekarwo mengakui pihaknya sangat selektif memberikan izin bagi pegawai atau pejabat dari kabupaten/kota yang ingin kunjungan ke luar negeri.

"Kunjungan kerja itu harus produktif dan tidak hanya semata-mata rekreasi yang dibuat dengan studi banding," ucap Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Terkait studi banding, kata dia, jika di daerah ada yang lebih baik maka disarankan ke dalam negeri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang pedoman perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat/pegawai di lingkungan Kemendagri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota DPRD dijelaskan bahwa perjalanan dinas ke luar negeri dilakukan sangat selektif untuk kepentingan sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerja sama luar negeri.

Kemudian, hasil-hasil perjalanan dinas ke luar negeri secara konkret dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kinerja pemerintah pusat, pemerintah daerah dan kepentingan daerah.

Sedangkan, perjalanan dinas ke luar negeri tersebut dalam rangka kerja sama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri, pendidikan dan pelatihan, studi banding, seminar/lokakarya/konferensi, promosi potensi daerah, kunjungan persahabatan/kebudayaan, pertemuan internasional, dan/atau penandatanganan perjanjian internasional.

Sementara pada Bab VI pasal 18 dalam Permendagri tersebut juga disebutkan, pejabat/pegawai yang telah melakukan kunjungan ke luar negeri wajib membuat laporan tertulis hasil perjalanan dinas ke luar negeri.

Selanjutnya, laporan hasil perjalanan dinas ke luar negeri disampaikan paling lama tujuh hari kerja setelah selesai perjalanan dinas, dan dapat melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri berikutnya setelah menyelesaikan seluruh kewajiban pelaporan.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016