Kita akan jatuhkan hukuman maksimal
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Mulyono mengatakan sanksi untuk Dandim 1408/BS Makasar Kolonel Inf Jefri Oktavian Rotty yang terlibat kasus pidana narkotika akan dijatuhkan secepatnya.

"Secepatnya kalau bisa," kata Mulyono kepada wartawan seusai sidang kabinet paripurna di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan jenis sanksi yang akan dijatuhkan bisa berupa pemecatan atau dipensiunkan.

"Sanksinya sesuai aturan," katanya singkat.

Dia menegaskan kasus ini masih dalam proses penanganan polisi militer.

Sementara itu, Wakil Kepal Staf TNI Angkatan Darat Letjen TNI Erwin Syafitri mengatakan Oktavian akan dikenakan hukuman maksimal.

"Kita akan jatuhkan hukuman maksimal," ujar Erwin di Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis.

Ia mengatakan hukuman yang berat bagi seorang Dandim ialah sanksi administrasi. Sebab itu, prajurit matra darat bakal membentuk dewan kehormatan perwira (DKP) untuk menentukan nasib Dandim Makasar.

"Yang berat bagi Dandim adalah sanksi administrasi. Ini mungkin yang tidak terbaca dan bisa sampai pemecatan. Ini nanti kita bentuk dewan kehormatan perwira," tegasnya.

Narkoba, lanjut Erwin, merupakan ancaman nyata. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Indonesia sebagai negara darurat narkoba.

"Kita tahu ya, narkoba itu ancaman ya, kita sudah darurat narkoba seperti yang dikatakan Presiden. Dan beberapa tahun sebelumnya, itu memang sudah ada anggaran di TNI AD untuk pemberantasan narkoba," tuturnya.

TNI AD juga melakukan kerja sama dengan BNN untuk tes urine kepada seluruh prajurit untuk mengantisipasi prajurit yang terlibat dalam narkoba.

"Tidak hanya prajurit yang dibina terkait larangan pengunaan narkoba, tetapi para perwira tinggi. Intinya, semua anggota TNI harus memberantas narkoba," kata Erwin.

Sebelumnya, aparat gabungan TNI yang dipimpin Kepala Staf Kodam VII Wirabuana Brigjen TNI Supartodi menggerebek salah satu hotel di Makassar dan mendapatkan Kol Inf Jefri Oktavian Rotty sedang menggunakan narkoba bersama beberapa orang lainnya. 

Pewarta: Santoso
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016