Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pengawasan kinerja hakim agung merupakan salah satu isu pokok yang masuk dalam Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim.

"Isi RUU Jabatan Hakim ada pengawasan kinerja hakim bagi hakim agung, termasuk evaluasi kinerja menyeluruh setiap lima tahun kalau yang diusulkan DPR," kata dia di Jakarta, Rabu.

Hakim agung, kata dia, merupakan pejabat negara yang selama ini tidak dievaluasi kinerjanya, mutu keputusannya serta menerima suap atau tidaknya.

Pejabat negara, tutur Arsul, harus dievaluasi, misalnya setiap lima tahun seperti presiden, anggota DPR serta hakim Mahkamah Konstitusi.

Ia menuturkan evaluasi akan berdampak pada diperpanjang atau tidaknya masa jabatan hakim agung.

"Ini salah satu cara kita mengontrol perilaku hakim," ujar dia.

Isu pokok selanjutnya adalah mengatur sistem rekrutmen, promosi mutasi serta pensiun hakim.

Ia menuturkan status profesi hakim merupakan isu pokok ketiga, yakni jika hakim ditetapkan sebagai pejabat negara maka semua hakim dari atas sampai bawah harus ditetapkan sebagai pejabat negara.

"Masalahnya hakim jumlahnya 7.500 lebih, kalau semua diangkat pejabat negara, kuat tidak negara menyediakan fasilitasnya," ujar dia.

Selain itu, lanjut dia, hakim berkarier, sedangkan pejabat negara tidak berkarier. Hanya aparatur sipil negara serta militer yang berkarier.

Pewarta: Dyah Dwi A
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016