Jadi, mana tanggungjawab mereka selaku pemilik izin HGU?"
Pekanbaru (ANTARA News) - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengancam akan menarik izin pengusaha dari hak guna usaha (HGU) yang mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.

"Kalau ada lahan yang alami kebakaran sampai 40 persen, maka akan kami keluarkan dari izin HGU-nya," ungkapnya  di Riau.

Selanjutnya, menurut dia, wilayah yang mengalami karhutla dipisahkan dan ditarik jadi hak milik pemerintah, dan sisanya diterbitkan HGU baru.

Ferry menjelaskan, peringatan keras ini bagi mereka yang memiliki lahan dengan izin HGU yang mengalami kebakaran.

"Masak kebakaran di atas lahannya sendiri tidak tahu," ujarnya.

Selama ini banyak kasus karlahut terjadi di areal HGU, dan para pemiliknya berargumentasi tidak mengakui siapa yang membakarnya.

Dengan kebijakan sita lahan, dikemukakannya, akan memberikan efek jera bagi pemilik HGU, sekaligus menekan karlahut yang merugikan semua pihak.

"Kami ingin membangun sikap bertanggung jawab dari pengusaha. Bagaimana dia bisa mengelola lahannya dengan baik, sementara dibiarkan terbakar. Jadi, mana tanggungjawab mereka selaku pemilik izin HGU?," ujarnya.

Ia pun mengemukakan, pemerintah tidak main-main dalam menerbitkan HGU baru, yakni dengan memperhatikan tiga kebijakan dibidang pertanahan yang menjadi syarat mutlak.

Pertama, BPN menarik lahan yang alami kebakaran dan mengeluarkannya dari HGU.

Kedua, BPN melarang pemilik HGU membuka lahan dengan cara membakar lahan. Penerima HGU wajib menyediakan sumber air dengan membangun kanal untuk mempermudah pemadaman jika ada kebakaran.

Ketiga, ditambahkannya, mana kala ada lahan gambut dengan tingkat kebasahannya sesuai Keputusan Presiden menjadi syarat, maka izin HGU-nya tidak akan diperpanjang.

Pewarta: Netty Mindrayani/Vera Lusiana
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2016