Banda Aceh (ANTARA News) - Pemerintah Kota Banda Aceh mengharamkan perayaan valentine day di ibu kota Provinsi Aceh itu.

"Sebagai masyarakat dan generasi muda muslim tentu tidak boleh merayakan yang bukan budaya Islam. Haram hukumnya jika merayakan. Pemerintah kota berkewajiban melindungi masyarakat dan generasi muda dari perbuatan yang haram," kata Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Saaduddin Djamal di Banda Aceh, Selasa.

Wali Kota menegaskan larangan tersebut merupakan keputusan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh yang menggelar rapat di ruang kerja Wali Kota Banda Aceh.

Forkompimda terdiri dari Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRK Banda Aceh, kepala kepolisian dan kepala kejaksaan negeri, Dandim 0101/BS, ketua pengadilan negeri dan mahkamah syariah, serta Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh.

Wali Kota Banda Aceh menegaskan, larangan tersebut bukan tahun ini saja diberlakukan. Larangan sudah diberlakukan sejak bertahun-tahun lalu.

Hj Illiza Saaduddin Djamal mengakui banyak ucapan valentine day dari anak muda Islam dari Banda Aceh di sosial media. Dan ini tanggung jawab pemerintah kota agar tidak terjadi lagi.

Pewarta: M Haris SA
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016