Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas akan berperan lebih besar dalam menentukan alokasi anggaran di postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhitung mulai penyusunan anggaran 2017.

Menteri PPN/Kepala Bappenas Sofyan Djalil di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya akan sejajar dan bersama-sama dengan Kementerian Keuangan dalam menentukan pagu indikatif dan pagu anggaran dalam penyusunan rencana kerja dan alokasi anggaran kementerian/lembaga.

Sofyan juga mengisyaratkan peran Bappenas akan lebih besar dibanding sebelumnya, karena alokasi anggaran program akan ditentukan berdasarkan skema analisis manfaat yang disusun pihaknya.

"Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 akan selesai Mei 2016. Kita akan bicara alokasi dana itu dari analisis manfaat. Nah yang tau analisis manfaat kan di sini (Bappenas), karena kami banyak orang teknis," ujarnya.

Dalam pembahasan anggaran di internal pemerintah, ujar Sofyan, Bappenas juga bisa mengkoreksi anggaran dan program yang diajukan oleh Kementerian dan Lembaga lain, jika tidak sesuai dengan program prioritas yang ditetapkan di Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

"Kita akan bicarakan itu dengan semua Kementerian," ujarnya.

Sofyan mengatakan hal tersebut menjadi salah satu upaya penguatan peran Bappenas, seperti yang diinginkan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Untuk mengakomodir hal tersebut, pihaknya sedang mengajukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga.

Selain penguatan peran terkait anggaran tersebut, dalam PP tersebut akan diatur mengenai kewenangan Bappenas untuk memperoleh informasi (data sharing) dari Kementerian Keuangan.

Salah satu informasi itu adalah realisasi anggaran Kementerian dan Lembaga yang berada di Kemenkeu.

Salah satu argumen Bappenas soal "data sharing" itu adalah untuk mempercepat pelaksanaan pengelolaan anggaran dengan mekanisme elektronik (e-budgeting).

Selain PP Nomor 90/2010 tersebut, Bappenas juga sedang merevisi PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Perencanaan Pembangunan.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015