Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron meminta pemerintah melalui pimpinan DPR RI untuk membentuk Badan Pangan Nasional.




Sebab, UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengamanatkan untuk membentuk Badan Pangan Nasional paling lambat tiga tahun setelah UU itu disahkan.




“Kita minta pimpinan DPR RI agar meminta pemerintah untuk segera membentuk Badan Pangan Nasional sebagai konsekuensi dari UU No 18/2012. Jangan kita ribut di dalam. Ketika kita ribut di dalam, saling menyalahkan, tentu pengawasan terhadap pemerintah tidak efektif,” kata Herman di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.




Selain itu, Komisi IV DPR RI juga mendesak pimpinan DPR RI agar mengingatkan pemerintah untuk membentuk Badan Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.




“Sampai sekarang ini belum terbentuk. Pertanyaan saya, kalau pemerintah tidak menjalankan UU, lantas apa jadinya negera ini. Oleh karena itu pimpinan DPR RI harus mengingatkan pemerintah,” kata politisi Partai Demokrat itu.



Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015