Media massa elektronik, radio dan televisi itu harus terdaftar di KPID dan itu adalah salah satu persyaratannya,"
Makassar (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menegaskan, media massa elektronik seperti radio dan televisi yang akan digunakan untuk kampanye pasangan calon kepala daerah di 11 kabupaten haruslah terdaftar di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Media massa elektronik, radio dan televisi itu harus terdaftar di KPID dan itu adalah salah satu persyaratannya," kata Komisioner Divisi Hukum KPU Sulsel Khaerul Mannan di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, kampanye yang dilakukan di media massa itu akan disortir konsep dan waktu durasi oleh KPU Sulsel sesuai dengan waktu atau durasi yang telah disepakati.

"Jadi sebelum ditayangkan yang pastinya akan disortir dulu oleh KPU dari segi waktu maupun dari konsep lainnya," katanya.

Khaerul menambahkan kampanye media massa yang dilakukan oleh KPU itu tergantung dari ketersediaan anggaran dan media massa yang akan dipakai dalam kampanye pasangan calon ini dipastikan terdaftar secara resmi.

Karenanya, pihaknya masih akan melakukan pertemuan kembali dengan KPID Sulsel untuk membahas mengenai jaringan televisi swasta yang telah memenuhi persyaratan tersebut.

Dia menyebutkan, kampanye melalui media elektronik berbentuk gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat dan bentuk lainnya hanya bisa dilakukan oleh KPU yang difasilitasi oleh anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) pasal 2 dan pasal 4 PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada.

"Adapun durasi iklan kampanye yang akan dilakukan oleh KPUD merujuk pada Pasal 34 PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang iklan kampanye di media massa," sebutnya.

Untuk iklan kampanye di televisi, setiap pasangan calon paling banyak 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik untuk stasiun televisi setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye sebagaimana ketetapan.

Sedangkan untuk radio, setiap pasangan calon paling banyak 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk stasiun radio setiap hari selama masa penayangan iklan kampanye.

Menurutnya, penayangan iklan kampanye tersebut dilaksanakan selama 14 hari sebelum dimulainya masa tenang pada tanggal 6 Desember 2015 dan semua pasangan calon difasilitasi oleh KPU, tidak ada yang terkecuali.

"Sehingga Pasangan calon dan tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa sendiri, pelanggaran atas larangan ketentuan pemasangan iklan kampanye tersebut akan dikenai sanksi berupa peringatan tertulis yang dilanjutkan perintah penghentian penayangannya," tambahnya.

Apabila pasangan calon tidak melaksanakan rekomendasi tersebut dalam waktu satu kali 24 jam, pasangan calon yang bersangkutan akan dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta calon.

Khaerul mengingatkan kepada pihak media agar tidak melayani pemasangan iklan kampanye selain dari KPU. Sebab apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka awak media dapat terkena sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Sebagaimana ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran," jelasnya.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015