Mukomuko (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, sejak bulan Agustus 2015 kehabisan anggaran untuk membiayai kegiatannya mengawasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang digelar secara serentak tahun ini.

Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Mukomuko Sujarwanto, di Mukomuko, Minggu, mengatakan bulan Agustus lalu anggaran mereka sudah habis. Anggaran untuk kegiatan selanjutnya menunggu pengesahan APBD perubahan tahun ini.

Panwaslu setempat tahun 2015 memperoleh dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebesar Rp1,5 miliar. Di APBD perubahan rencananya ditambah lagi sebesar Rp1 miliar. Ditambah lagi dana dari Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Ia mengatakan, sampai sekarang belum banyak anggaran yang bersumber dari APBD setempat yang sudah digunakan oleh Panwaslu di daerah itu.

Karena, katanya, pada saat pengusulan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada ke pemerintah setempat waktu itu, tiga orang komisioner Panwaslu kabupaten belum direkrut.

"Berbeda dengan komisioner KPU setempat yang sudah sejak dari awal mengusulkan anggaran Pilkada sehingga mereka duluan penandatangan penggunaan dana hibah, termasuk pencairan," ujarnya.

Ia mengatakan, meskipun KPU setempat mempunyai anggaran tetapi mereka tidak bisa berjalan sendiri dalam melaksanakan Pilkada.

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu sampai akhir bulan September 2015 ini atau sampai masuknya penjabat bupati setempat karena cuma penjabat itu yang punya kewenangan menandatangi APBD perubahan.

Menurutnya, ketiadaan penjabat bupati saat ini ikut mempengaruhi proses pengesahan APBD perubahan, karena penjabat pelaksana harian bupati tidak bisa mengambil kebijakan anggaran.

Ia mengatakan, bila sudah sampai waktunya belum ada kejelasan anggaran untuk Panwaslu, pihaknya tidak sanggup melaksanakan pengawasan tahapan Pilkada setempat.

"Kalau dari Panwaslu tidak bisa berjalan lagi, maka otomatis KPU juga tidak bisa melaksanakan Pilkada. Karena penyelenggara itu tidak hanya KPU tetapi termasuk Panwaslu," ujarnya.

Pewarta: Ferri Arianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015