Jakarta (ANTARA News) - Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menandatangani Peraturan Bersama (Perber) mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Indonesia di Luar Negeri di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Selasa.

"Penandatanganan peraturan bersama ini merupakan suatu jaminan dan komitmen negara untuk memberikan hak pendidikan kepada semua anak bangsa dan kebetulan yang kita tandatangani saat ini menyangkut anak-anak bangsa yang berada di luar negeri," kata Retno LP Marsudi.

Menurut dia, tidak semua anak dan warga Indonesia di luar negeri dapat mengenyam pendidikan dengan mudah sehingga perlu upaya lebih dari pemerintah untuk menjamin semua anak bangsa di luar negeri tetap mendapatkan pendidikan yang memadai.

"Maka dengan penandatanganan peraturan bersama ini, kami ingin memastikan agar pendidikan itu dapat kita berikan pada anak-anak bangsa di luar negeri," ujar dia.

Sebelumnya, ada Keputusan Bersama Menlu dan Mendikbud tentang Pedoman Penyelenggaraan Sekolah Indonesia di Luar Negeri yang ditandatangani pada 22 Januari 1981.

Peraturan Bersama yang baru ditandatangani itu adalah pengaturan lebih menyeluruh dari penyelenggaraan pendidikan warga Indonesia di luar negeri, yakni untuk mengakomodasi berbagai perubahan yang terjadi, termasuk penyelenggaraan pendidikan formal dan nonformal.

Anies mengatakan, dengan telah ditandatanganinya Peraturan Bersama itu, tidak ada satu pun anak-anak Indonesia yang putus sekolah karena sulit mendapatkan layanan pendidikan di luar negeri.

"Ini sejalan dengan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan," ujar Anies.

Dia menyebutkan saat ini ada 14 Sekolah Indonesia di luar negeri, yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat, untuk lebih dari 3.000 siswa WNI.

Sekolah-sekolah ini berada di Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Singapura, Davao, Bangkok, Yangon, Tokyo, Jeddah, Riyadh, Mekkah, Kairo, Den Haag, Moskow, dan Beogard.

"Dari seluruh kota tersebut, terdapat satu sekolah yang berstatus sekolah internasional dan juga dihadiri oleh siswa WNA (warga negara asing), yakni Sekolah Indonesia di Yangon, Myanmar," kata dia.

Mendikbud juga menyebutkan ada 300 "Community Learning Center" (CLC) yang memfasilitasi sekitar 3.000 siswa Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.

Selain itu, penyelenggaraan pendidikan formal di luar negeri juga dilakukan beberapa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang terdapat antara lain di area Kota Kinabalu, Malaysia dan di Davao, Filipina, serta beberapa satuan penyelenggara pendidikan nonformal di luar negeri yang memberikan keterampilan tambahan bagi WNI yang tinggal di luar negeri, terutama buruh migran yang salah satunya berada di Singapura.

Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015