Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VI DPR RI Refrizal menegaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, maka pembentukan Badan Pangan Nasional berfungsi sebagai regulator.

"Sedangkan operator berbagai kebijakan pemerintah adalah Bulog. Dengan demikian Bulog otomatis berada di bawah Kementerian perdagangan (Kemendag," katanya kepada pers di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa tugas pemerintah melalui Kemendag adalah wajib menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan. Kemendag yang memiliki dana dan kementerian itu yang memerintahkan Bulog untuk membeli pangan untuk rakyat.

"Jadi ke depan posisi Bulog otomatis di bawah Kementerian Perdagangan atau bisa saja Mendag merangkap sekaligus sebagai Kepala Bulog," kata Refrizal.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Perpres itu ditandatangani tanggal 15 Juni 2015.

Namun, kata Refrizal, dalam Perpres itu belum terlihat ada sanksi untuk pedagang atau mafia yang menaikkan harga seenaknya.

"Kalau di Malaysia ada UU Pengawalan Kebutuhan Pokok dan di dalamnya ada sanksi tegas terhadap pelanggar. "Saya harapkan Kementerian Perdagangan yang membawahi Bulog memberi sanksi keras kepada pedagang atau oknum Bulog yang bermain-main soal harga pangan," katanya.

Mengenai maraknya mafia beras, Refrizal mengatakan, hal itu tugas Kemendag untuk mengatasinya.

"Itu tugas Menteri Perdagangan (Mendag) melalui Bulog untuk memberantas mafia beras, termasuk menyediakan beras berkualitas untuk rakyat miskin. Jangan lagi memberikan beras berkutu," katanya.

Sebelumnya, banyak pihak mengapresiasi kinerja Kemendag dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok serta melakukan distribusi ke seluruh Indonesia selama bulan Ramadhan.

Menteri Perdagangan (Mendag) Rahmat Gobel juga dinilai mampu memberantas mafia yang selama ini menjadi momok bagi publik. Sebagian pedagang kerap menaikan harga setiap kali hari raya tiba.

Mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sudah ada, tetapi pemerintah tak berdaya melawan maraknya mafia.

"Tetapi melihat kinerja Mendag Rachmat Gobel yang mampu melawan ancaman mafia pangan, saya pikir adalah bagus kalau Bulog berada di bawah Kementerian Perdagangan atau Mendag menjadiex officio kepala Bulog," kata Priyo.

Priyo mengatakan, dirinya mengamati cara kerja Mendag agak lain. Kemendag tidak hanya melakukan operasi pasar besar-besaran di berbagai tempat untuk menjaga stabilitas harga, tetapi juga memberantas para mafia pangan.

"Memberantas mafia pangan itu tidak main-main, karena kerap seorang menteri yang justru menjadi korban. Karena itu, Mendag harus diberi kewenangan mengendalikan Bulog sehingga para mafia akan takut," kata Priyo.

Pewarta: Jaka Suryo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015