Jakarta (ANTARA News) - DPR RI akan menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Karantina sebelum Pasar Bebas ASEAN berlaku pada Desember 2015.

"Kami akan berusaha keras untuk menyelesaikan pembahasan RUU Karantina secepatnya. Insya Allah sudah dapat selesai sebelum diberlakukannya MEA," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron, pada diskusi "Forum Legislasi: RUU Karantina" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Herman Khaeron, RUU Karantina adalah revisi dari UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Panitia Kerja RUU Karantina, kata dia, diumumkan pimpinan DPR RI pada rapat paripurna DPR RI, pada Selasa ini.

"Panja ini sudah akan bekerja membahas RUU Karantina, mulai pekan depan," katanya.

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, DPR RI menargetkan untuk menyelesaikan pembahasan RUU Karantina sebelum Desember 2015 guna mengantisipasi diberlakukannya pasar beas ASEAN atau MEA mulai Desember 2015.

Dengan adanya UU Karantina, kata dia, maka dapat memproteksi masuknya bahan pangan maupun sumber daya hati ke Indonesia, guna memproteksi bangsa Indonesia dan produk pangan domestik.

Herman menjelaskan, selama ini Indonesia sudah memiliki karantina tapi bekerja secara sektoral yang berinduk kepada kementerian, misalnya Karantina Kementerian Pertanian, Karantina Kementerian Kehutanan, serta Karantina Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Karena bertanggung jawab pada kementerian, sehingga koordinasi di antara karantina minim," katanya.

Melalui revisi UU No 16 tahun 1992 tentang Karantina, menurut Herman, akan menggabungkan semua karantina menjadi satu dengan membentuk Badan Karantina Nasional (BKN).

Menurut dia, DRP RI mengusulkan BKN ini tidak berada di bawah kementerian tapi langsung berada di bawah presiden, sehingga jangkauan kerjanya lintas kementerian.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015