Cimahi (ANTARA News) - Mahasiswa UPI Bandung yang tewas terseret mobil sejauh 30 km, Firman Nurhidayat (21) di Jalan Raya Kebon Kopi, Kota Cimahi, Jumat malam lalu adalah anak yang diharapkan orang tuanya dapat memperbaiki kehidupan ekonomi keluarga.

"Sangat kehilangan. Saya kuliahkan anak saya agar ke depan jadi tulang punggung bagi keluarga," kata Supardi, ayah korban, di rumahnya Kampung Kebon Kopi, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Sabtu.

Korban berstatus mahasiswa jurusan Teknis Mesin semester IV UPI Bandung itu  adalah anak pertama dari dua bersaudara pasangan suami istri Supardi dan Ny. Sudirahayu.

Keluarga korban merasa kehilangan Firman yang meninggal dunia karena tertabrak, lalu terseret mobil Honda City yang dikemudikan Yana (43), warga Kota Bandung.

"Siapa yang menyangka anak saya akan meninggal," kata Supardi.

Ia mengungkapkan, anaknya yang ahli merakit dan memperbaiki komputer itu dikenal baik, meskipun pendiam tetapi mudah bergaul sehingga memiliki banyak teman.

"Anaknya ini, anak baik. Anak saya suka diminta tolong teman-temannya yang ingin merakit atau memperbaiki komputer," kenang dia.

Sebelum kejadian itu, kata Supardi, Firman lebih banyak diam di kamar dan sangat dekat dengan adiknya.

Bahkan, lanjut dia, anaknya itu sempat bilang kepada adiknya akan memberikan telepon seluler miliknya setelah dia sendiri akan mendapatkan ponsel baru.

"Anak saya bilang ke adiknya nanti hape abang buat kamu, karena abang mau dibelikan hape baru," katanya.

Ia berharap polisi menghukum pelaku seberat-beratnya karena telah menghilangkan nyawa anaknya secara mengenaskan.

"Hukum mati karena sudah tidak punya kemanusiaan lagi," katanya.

Kepolisian Resor Kota Cimahi telah menetapkan pengemudi mobil Honda City sebagai tersangka karena telah menabrak dan menyeret korban hingga tewas.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dengan ancaman kurangan maksimal 12 tahun penjara.

Korban mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R nomor polisi D 6024 SJ menyalip mobil tersangka, namun dari arah berlawanan datang sepeda motor dan terjadi senggolan.

Korban kemudian terjatuh lalu tertabrak dan masuk ke bawah mobil tersangka sampai akhirnya terseret.

Pengendara mobil Honda City tidak berhenti melainkan terus memacu kendaraannya ke kawasan Cijerah dan masuk ke Tol Pasir Koja.

Warga sempat mengejarnya namun kehilangan jejak, dan baru kemudian polisi menangkapnya di jalan tol.




Pewarta: Feri Purnama
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015