Yang bersangkutan sudah dikenai sanksi berupa penurunan golongan dan pemotongan gaji. Saat ini gajinya hanya tinggal 75 persen dari gaji pokok. Dan jika ia sudah resmi ditahan gajinya akan dipotong lagi hingga tinggal 50 persen."
Madiun (ANTARA News) - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Madiun, Jawa Timur, Karyani Ekawati, tersangka kasus dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Perangkat Desa tahun 2011 senilai Rp1,6 miliar, terancam diberhentikan alias dipecat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Madiun, Slamet Rijadi, Jumat, mengatakan, tersangka Karyani Ekawati, akan ditentukan nasibnya sebagai PNS setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap.

"Yang bersangkutan bisa dipecat dengan hormat ataupun dengan tidak hormat. Hal tersebut akan diketahui setelah ia dijatuhi vonis dan menjalani masa hukuman. Status pemecatannya masih dikoordinasikan dengan pihak inspektorat," ujar Slamet kepada wartawan.

Menurut dia, saat ini Karyani Ekawati sudah menerima sanksi atas keterlibatannya dengan kasus hukum. Sanksi tersebut berupa penurunan golongan dari 3B menjadi 3A, selain itu gajinya juga sudah dipotong.

"Yang bersangkutan sudah dikenai sanksi berupa penurunan golongan dan pemotongan gaji. Saat ini gajinya hanya tinggal 75 persen dari gaji pokok. Dan jika ia sudah resmi ditahan gajinya akan dipotong lagi hingga tinggal 50 persen," kata dia.

Karyani Ekawati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Madiun sejak tanggal 24 Oktober 2012 karena diduga menggelembungkan tunjangan perangkat desa dalam empat tahap pada tahun 2011.

Tersangka mulai menggelembungkan tunjangan perangkat desa pada Juli 2011 dengan nilai sebesar Rp62 juta. Merasa aman, aksi serupa dilakukan pada bulan September 2011 senilai Rp89 juta, Oktober sebesar Rp100 juta, November sebesar Rp100 juta, dan Desember sebesar Rp100 juta.

Dari upaya penggelembungan dana tunjangan perangkat desa tersebut terkumpul Rp1,6 miliar. Tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp452 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mejayan telah menjebloskan, Karyani Ekawati ke Lapas Kelas I Madiun pada Kamis (21/2). Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dugaan korupsi dana Tunjangan Penghasilan Perangkat Desa Kabupaten Madiun dilimpahkan ke kejaksaan setempat oleh penyidik Polres Madiun.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mejayan, Benny Guritno, mengatakan, pihaknya akan segera membuatkan surat dakwaan dan berkas tesebut akan segera dikirim ke Pengadilan Tipikor yang ada di Surabaya.

"Masa penahanan dilakukan selama 20 hari, selama itu kami akan mempercepat pembuatan surat dakwaan. Mudah-mudahan bisa cepat selesai sehingga berkasnya bisa segera diserahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya," kata Benny.

Dalam kasus ini, Karyani dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 pasal 2, 3, 8, dan 9. (ANT)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013