Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mempersiapkan memori banding atas vonis Hartati Murdaya dengan memperkuat penjelasan pasal-pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan.

"Banding itu memperkuat penjelasan-penjelasan saja, bukan mencari bukti-bukti baru," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan memori banding yang diajukan KPK itu tidak akan memasukkan pasal korporasi karena kasus itu bukan pada perusahaan. Menurut dia, memori banding yang akan diajukan KPK adalah mengenai tindakan yang bersangkutan.

Sebelumnya peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada Oce Madril mengatakan dalam kasus Hartati Murdaya, seharusnya Jaksa KPK menggunakan pasal pidana korporasi. Dalam kasus itu yang terlibat PT Hartati Inti Plantation karena konteksnya adalah pengurusan izin kelapa sawit.

"Kan terbuka peluang KPK menggunakan pasal itu, mengapa tidak digunakan," ujar Oce.

Pada Senin (4/2), pengusaha Hartati Murdaya divonis dua tahun delapan bulan penjara dengan denda Rp150 juta oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menganggap Hartati terbukti memberikan uang total Rp3 miliar melalui anak buahnya, yaitu Yani Ansori dan Gondo Sudjono, kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu untuk mendapatkan surat rekomendasi hak guna usaha PT Citra Cakra Murdaya (CCM) dan PT Hardaya Inti Plantation (HIP) seluas 4.500 hektar yang telah ditanami dan sisa lahan seluas 50 ribu hektare.

Vonis tersebut lebih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menghendaki Hartati dijatuhi hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta.

(*)

Pewarta: Oleh Imam Budilaksono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013