Yogyakarta (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Yogyakarta mengesahkan kembali kepengurusan di 33 kampung tangguh bencana di kota tersebut yang nantinya tidak hanya berkutat di bidang mitigasi dan penanganan bencana tetapi juga akan digerakkan untuk mitigasi sampah.

“Seharusnya ada 35 kampung tangguh bencana (KTB) yang kepengurusannya harus disahkan kembali. Tetapi karena ada peraturan baru tentang kampung sehingga ada kampung yang digabung, maka hanya ada 33 KTB yang disahkan pada hari ini,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Yogyakarta Nur Hidayat usai pengukuhan pengurus KTB di Yogyakarta, Minggu.

Pengesahan kepengurusan digelar dalam bentuk Apel Siaga Bencana dengan tagline “Bumi Memanggil” yang diikuti sekitar 1.000 pengurus KTB yang digelar di halaman Balai Kota Yogyakarta.

Selain memiliki tugas utama untuk melakukan mitigasi dan membantu penanganan dan penanggulangan bencana khususnya bencana alam, BPBD Kota Yogyakarta juga akan menggerakkan KTB untuk membantu melakukan mitigasi sampah.

Baca juga: Ratusan kampung tangguh bencana Yogyakarta dituntaskan 2022

Menurut dia, permasalahan sampah di Kota Yogyakarta sudah mendekati kondisi darurat karena usia teknis Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan hampir habis dan harus ditutup sehingga dikhawatirkan masyarakat akan mengalami kesulitan membuang sampah.

Oleh karena itu, lanjut dia, KTB yang memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup banyak harus bisa digerakkan untuk membantu melakukan mitigasi dan penanganan sampah.

“Seperti tagline kami ‘Bumi Memanggil’ yang bisa diartikan mengajak seluruh masyarakat untuk ikut merawat bumi, salah satunya dengan penanganan sampah,” katanya.

KTB akan berkolaborasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta dalam membantu mitigasi sampah, misalnya menggerakkan masyarakat di wilayah masing-masing untuk memilah sampah, tidak membuang sampah sembarangan, dan mengurangi sampah hingga bentuk kegiatan lain yang dimungkinkan bisa menggerakkan perekonomian.

“Misalnya membayar biaya jasa dengan sampah. Saya kira itu sangat dimungkinkan,” katanya.

Baca juga: BPBD Yogyakarta targetkan seluruh KTB miliki kecakapan setara

Selain 33 KTB, masih ada sekitar 83 KTB yang juga harus diperbarui kepengurusannya. Setiap KTB memiliki masa kepengurusan tiga tahun dan harus diperbarui kembali.

Review kepengurusan KTB akan kami lanjutkan secara bertahap pada 2023. Tujuan utamanya agar setiap KTB ada yang bertanggung jawab,” katanya.

Dalam kegiatan apel siaga bencana tersebut, juga diselenggarakan simulasi penanganan korban akibat bencana gempa bumi oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kota Yogyakarta.

TRC BPBD Kota Yogyakarta sudah dibekali dengan berbagai keterampilan penanganan bencana, seperti asesmen kejadian bencana, penyelamatan, dan penanganan kegawatdaruratan pada korban.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, pengesahan kembali kepengurusan KTB dilakukan pada momentum yang tepat yaitu menjelang puncak musim hujan karena ada berbagai potensi bencana hidrometeorologi yang mengancam.

Baca juga: Kampung Tangguh Bencana di Yogyakarta dilatih membuat disinfektan

“KTB bisa mendorong masyarakat di wilayah masing-masing untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi bencana karena bencana bisa datang kapan saja sehingga mitigasi dan kesiapsiagaan masyarakat menjadi faktor yang sangat penting,” katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022