Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan NCB-Interpol Indonesia menggelar pelatihan penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lintas negara.

Pelatihan yang digelar pada 4-6 Oktober 2022 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta tersebut bertajuk "National Training Programme on Anti-Corruption Financial Crimes and Asset Recovery".

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa dalam keterangannya pada Selasa mengatakan upaya yang dilakukan KPK dalam mencari, menangkap, membawa kembali para tersangka korupsi dan pemulihan aset tidak terlepas dari adanya bantuan dan kerja sama dari lintas lembaga dan juga negara lain melalui Mutual Legal Assistance (MLA).

"MLA sebagai mekanisme kerja sama internasional ini merupakan hasil pemikiran bersama negara-negara, yang diharapkan menjadi jalan keluar dari permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam upaya penanggulangan kejahatan lintas negara termasuk korupsi dan pencucian uang (money laundry)," kata Cahya. 

Cahya menjelaskan merujuk pada kesepakatan dari bangsa-bangsa pada 2003, United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) telah menjadi seperangkat aturan hukum Internasional dalam menanggulangi tindak pidana korupsi di mana ketentuan di dalamnya mengatur mengenai pelaksanaan MLA dan kerja sama internasional lainnya.

"Berkenaan dengan program ini, kami sebagai aparat penegak hukum, baik yang melaksanakan fungsi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan serta intelijen dapat mengambil manfaat seluas-luasnya dalam upaya peningkatan pengetahuan dan kapasitas yang mendukung tupoksi," ucap Cahya.

Ia mengharapkan pelatihan tersebut dapat bermanfaat dalam meningkatkan kapasitas aparat penegak hukum (APH) melalui kerja-kerja cerdas pemberantasan korupsi, dan memperkuat kerja sama internasional, khususnya melalui relasi sinergi bersama Interpol.

"Serta diharapkan melalui orkestrasi pemberantasan korupsi baik melalui penindakan, pencegahan, dan pendidikan akan efektif dan berdampak baik dalam jangka panjang sehingga Indonesia bisa terbebas dari korupsi," ujarnya.

Pelatihan itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pembicaraan dan pertemuan pimpinan KPK dengan the INTERPOL Financial Crime and Anti - Corruption Center (IFCACC) pada kegiatan side event "Ninth Session of the Conference of the States Parties (CoSPs) United Nations Convention against Corruption (UNCAC)" di Sharm El Sheikh, Mesir pada Desember 2021.

Para peserta pelatihan terdiri dari unsur KPK, Polri, Kejaksaan Agung, PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan Ditjen Imigrasi berjumlah 38 peserta.

Sementara itu, Anti-Corruption Coordinator IFCACC Humaid Alameemi mengatakan, korupsi, dan pencurian aset publik oleh pejabat-pejabat publik memiliki dampak besar terhadap masyarakat terutama di negara-negara berkembang.

Menurutnya, korupsi di sektor publik dan swasta, bukan saja mengganggu keberlangsungan ekonomi dunia tetapi juga memperlemah sistem di negara-negara dimana korupsi tersebut terjadi.

"KPK dan lembaga-lembaga sejenis lainnya yang bertanggung jawab untuk memerangi korupsi dan juga memulihkan aset harus membangun kerja sama internasional yang kuat untuk dapat berhasil mewujudkan tujuannya dan juga diperlukan membangun jaringan di dalam negeri dengan lembaga-lembaga penegakan hukum lainnya," kata Humaid.

Melalui program itu, Humaid menjelaskan Interpol mempunyai tujuan untuk mendapatkan perhatian mengenai korupsi dari masyarakat dan memperkuat kapasitas penegak hukum untuk memerangi kejahatan.

Ia menjelaskan bahwa program tersebut sudah diluncurkan sejak 2012 dan telah menyelenggarakan lokakarya tingkat nasional dan regional dengan lebih dari 1.200 peserta yang telah dilatih.

"Pelatihan di Indonesia diselenggarakan bersama KPK dan menghadirkan praktisi-praktisi antikorupsi dari berbagai penegak hukum. Ini dilakukan untuk bersama-sama mengidentifikasi akar permasalahan korupsi, dan juga mencoba untuk memulihkan hasil-hasil kejahatan, terutama kejahatan korupsi," katanya.

Baca juga: KPK: Pembangunan kesadaran profesi hukum cegah tipikor dan TPPU

Baca juga: KPK sebut sudah berkoordinasi dengan BPK soal kasus Formula E

Baca juga: Pengamat: KPK bekerja atas dasar UU dan tak bisa diintervensi politik

Baca juga: Firli Bahuri: Bahaya laten korupsi harus diberantas sampai ke akarnya

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2022