Banjarmasin (ANTARA) - Seorang oknum pegawai suatu bank milik pemerintah di cabang Marabahan, Kalimantan Selatan, berinisial MI yang duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, diketahui telah memalsukan debitur kredit investasi untuk meraup uang miliaran rupiah.

"Invoice penjualan alat berat yang digunakan sebagai salah satu syarat pengajuan kredit investasi yang ditangani oleh terdakwa diduga palsu," kata perwakilan PT United Tractor, Aditya Pratomo Saputro, yang menjadi saksi di persidangan di Banjarmasin, Senin.

Baca juga: Polda Sumsel buru tiga tersangka penipuan nasabah Bank BRI asal Cimahi

Ia menyebut tagihan di PT United Tractor sejak 2015 telah berubah jenis kertasnya. Sedangkan lembar tagihan yang menjadi barang bukti kertasnya masih bahan lama, padahal pada lembar tagihan pembelian alat berat di PT United Tractor itu tertera pembelian pada 2018. Selain itu, tanda tangan dari PT United Tractor juga tidak sesuai.

"Jika ada invoice dari PT United Tractor dijadikan sebagai persyaratan kredit maka biasanya pihak bank atau leasing melakukan konfirmasi. Sedangkan perbankan di Marabahan ini tidak ada konfirmasi," ujar saksi lagi.

Baca juga: Polres Trenggalek tangkap pelaku penipuan menyaru petugas layanan bank

Sementara Direktur Operasional PT Sumber Berkah Alam Kalimantan, M Maulani, yang juga dihadirkan jaksa penuntut umum mengakui tanda tangan dari PT SBAK dalam dokumen tak sesuai karena bukan merupakan tanda tangannya.

Padahal terkait sewa-menyewa alat operasional di PT SBAK menjadi kewenangannya sebagai Direktur Operasional. Keterangan tersebut makin menguatkan pula dugaan surat tersebut telah dipalsukan oleh terdakwa.

Baca juga: Polisi tangkap eks karyawan bank lakukan penipuan berkedok investasi

Dalam perkara ini, JPU mendakwa MI menipu dan menggelapkan empat kredit investasi hingga merugikan negara Rp5,9 miliar pada 2020.

Terdakwa didakwakan pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Bank BRI imbau masyarakat lebih berhati-hati jelajahi layanan digital

Sedangkan pada dakwaan subsidair dikenakan pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pewarta: Firman
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2022