Undang Undang ini dibuat dengan tujuan memperbaiki kinerja aparatur negara, termasuk juga kesejahteraan dan jaminan masa tua ketika sudah pensiun.
Jakarta (ANTARA News) - Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) direncanakan selesai April 2012, demikian dikatakan Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Chairuman Harahap, di Jakarta, Rabu.

"Saya berharap semua pihak yang terkait, baik DPR, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN), dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), agar dapat bekerja sama sehingga RUU ini bisa diselesaikan dengan cepat," kata Chairuman seusai rapat panitia kerja (panja) RUU ASN.

Rapat panja pada hari Rabu tidak sempat membahas persoalan substansial RUU ASN karena wakil dari Kemen PAN dan Kemendagri tidak hadir.

Rapat tersebut hanya membahas mekanisme pembahasan RUU.

"Kami menginginkan semua pihak bisa hadir, terutama karena perbedaan pendapat antara DPR dan Kemendagri soal kesesuaian RUU ASN dengan UU Otonomi Daerah," kata ketua komisi yang membidangi pemerintahan dalam negeri itu.

RUU ASN adalah RUU yang mengatur tentang kepegawaian sipil. Aparatur yang menjalankan birokrasi negara, yang biasa disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS), dalam RUU ini disebut sebagai Aparatur Sipil Negara yang terdiri bukan hanya PNS melainkan juga Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (PTTP). Hal tersebut berarti pegawai honorer (PTTP) juga mempunyai jaminan hukum.

"Undang Undang ini dibuat dengan tujuan memperbaiki kinerja aparatur negara, termasuk juga kesejahteraan dan jaminan masa tua ketika sudah pensiun," kata Chairuman yang merupakan politisi dari Partai Golkar.

Ia menambahkan bahwa RUU ASN menjadi penting untuk segera diselesaikan karena belum ada UU yang mengatur tentang pegawai negeri sipil, padahal hampir seluruh aparatur negara bukan sipil seperti Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia sudah ada UU yang mengatur.

Isu-isu pokok yang terdapat dalam RUU ASN adalah larangan anggota ASN untuk berpolitik, jenis-jenis jabatan ASN, pengadaan calon pegawai ASN, pembentukan Komisi ASN yang akan menjadi pembina profesi, sanksi pidana dan aturan peralihan.
(G005)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2012