Jakarta (ANTARA News) - Pengamat ekonomi, Faisal Basri, menegaskan bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 sudah tidak berlaku lagi, sehingga tidak perlu lagi bicara soal Release and Discharge (RND) bagi debitur uang negara. "Kalau mau, harus dibuat lagi Inpres baru. RND itu kan diberikan untuk para pengutang yang telah menyelesaikan kewajibannya dalam bentuk penyerahan aset kepada BPPN dengan mekanisme dan kurun waktu tertentu. Itu semua sudah selesai dan sudah diberikan kepada yang sudah melunasinya," katanya di sela-sela peluncuran buku "Memahami Indonesia" di Jakarta, Rabu. Inpres Nomor 8 Tahun 2002 berisi tentang Pemberian Jaminan Kepastian Hukum Kepada Debitur yang Telah Menyelesaikan Kewajibannya atau Tindakan Hukum Kepada Debitur yang Tidak Menyelesaikan Kewajibannya Berdasarkan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham. Ketika ditanya pers, apakah mungkin pemerintah mengeluarkan RND kepada debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) lain yang masih ada sekarang, ia mengatakan, hal itu mungkin saja dilakukan. "Mungkin saja bisa, kayaknya rezim ini komprominya besar," demikian Faisal Basri. (*)

Copyright © ANTARA 2006