Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak membacakan replik perkara pemalsuan surat oleh mantan direktur keuangan PT Agro Enerpia Indonesia, Kim Ho Yeon, yang merupakan warga negara Korea Selatan.

"JPU Tamalia Rosa tidak membacakan repliknya, hanya dibagikan ke majelis hakim dan pihak terdakwa sehingga saya tidak tahu isinya," kata Kuasa Hukum Pelapor (Yoo Ginam), Jawalmen Girsang, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanuddin ini menerima replik yang dibagikan oleh JPU dan akan melanjutkan sidang pada Senin (25/7).

"Sidang dilanjutkan Senin mendatang," kata Ennid.

Dalam sidang sebelumnya (Senin 12/7), kuasa hukum terdakwa Donald Pardosi juga melakukan hal yang sama dengan hanya membagikan pledoinya kepada majelis hakim dan JPU.

Kasus ini bermula dari pemberhentian Direktur Keuangan PT Argo Enerpia Indonesia, Kim Ho Yeon pada 24 Desember 2008 melalui Rapat Umum Pemegang saham (RUPS).

Menurut Girsang, pemberhentian terdakwa ini sesuai dengan hukum yang berlaku karena RUPS tersebut telah diaktakan dan sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU.

Namun, lanjutnya, terdakwa pada 14 Mei 2009 telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan mempergunakan surat palsu sebagaimana diatur dalam pasal 263 dan 266 KUHP yaitu akta autentik yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Jakarta.

"Terdakwa ini mengaku masih menjabat sebagai direktur keuangan PT Agro Enerpia Indonesia," kata Girsang kepada wartawan.

Atas perbuatannya ini, Direktur Utama PT Argo Enerpia Indonesia, Yoo Ginam, melaporkan ke Polda Metro Jaya atas perbuatan mantan direktur keuangannya ini.

Selain kasus pemalsuan surat ini, kata Girsang, pihaknya juga melaporkan dengan kasus lain, yakni penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

"Laporan ini sudah P21 sejak 21 Mei 2011 dan seharusnya satu bulan selanjutnya harus P21 tahap kedua yaitu polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Girsang.

Kuasa hukum pelapor ini juga mengatakan ada upaya JPU mengintervensi laporan keduanya ini untuk proses selanjutnya setelah kasus pertama sudah vonis.

"Harusnya JPU tidak bisa mengintervensi, karena kejadian perkara dan proses peradilannya berbeda, yakni di Jakarta Utara," katanya.

Menurut Girsang, Kim Ho Yeon tadinya telah dicekal Imigrasi, namun Polda Metro Jaya meminta dibuka cekal.

"Kejadian itu kami adukan ke Kapolda Metro Jaya dan Kompolnas, sayangnya laporan tersebut belum cukup untuk memulihkan kembali cekal. Karena itu, kami bertanya-tanya siapa yang bertanggung jawab kalau Kim Ho Yeon kabur ke luar negeri," katanya.
(T.J008/A011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011