Pemerintah diminta pantau seleksi anggota KPU dan Bawaslu.
Jakarta (ANTARA) - Pegiat Pemilu Maju Perempuan Indonesia (MPI) Wahidah Suaib menyatakan pihaknya berharap materi uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu yang dipersiapkan DPR dan Komisi II DPR RI berperspektif gender.

"Harapan atau rekomendasi MPI untuk DPR dan Komisi II DPR RI dalam seleksi anggota KPU dan Bawaslu, yaitu memasukkan perspektif gender serta spirit pemilu inklusif dalam materi uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu," ujar Wahidah Suaib saat menjadi narasumber dalam diskusi virtual Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bertajuk Memastikan Keterwakilan Perempuan Minimal 30% di KPU dan Bawaslu, dipantau dari Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, kata dia, anggota-anggota KPU dan Bawaslu periode 2022—2027 terpilih akan berperspektif gender sehingga setiap kebijakan yang mereka berlakukan terkait dengan penyelenggaraan pemilu pun memuat nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender.

Selain itu, Wahidah Suaib juga menyampaikan beberapa rekomendasi lain dari MPI terkait dengan seleksi anggota KPU dan Bawaslu oleh DPR untuk Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), dan pemerintah.

Ia mengatakan bahwa MPI merekomendasikan KPPI dan KPPRI agar mengeluarkan sikap resmi lembaganya untuk mendorong DPR berkomitmen memenuhi keterwakilan minimal 30 persen perempuan di KPU dan Bawaslu.

KPPI dan KPPRI berharap pula dapat bersikap proaktif mengawal partai, fraksi, dan Komisi II DPR RI untuk memenuhi keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu.

Kepada Pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Hukum dan HAM, Wahidah menyampaikan bahwa MPI merekomendasikan para pihak tersebut untuk memantau seleksi anggota KPU dan Bawaslu.

"Rekomendasi atau harapan kami kepada pemerintah, walaupun pemerintah telah menyerahkan nama calon anggota, tetap penting untuk mengawal dan memantau proses di DPR serta mendorong terpenuhinya keterwakilan perempuan minimal 30 persen pada hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPU dan Bawaslu," ujar Wahidah Suaib.

Terkait dengan pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, diketahui bahwa Komisi II DPR RI telah mengagendakan kegiatan itu dilaksanakan pada pekan kedua Februari 2022.

Baca juga: Keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu bergantung pada DPR

Baca juga: Potret keterwakilan perempuan di lembaga penyelenggara pemilu

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022