Jakarta (ANTARA) - Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia berencana bangun stasiun peringatan dini (SPD) di 35 titik yang beberapa di antaranya berada di daerah terluar Indonesia.

Stasiun peringatan dini itu dibangun demi memaksimalkan pemantauan keamanan dan keselamatan di daerah laut, kata Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Aan Kurnia sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

“Total 35 titik SPD nanti akan dibangun, lokasi di Buru Selatan dan Toli-Toli,” kata Aan usai menandatangani nota kesepakatan kerja sama bersama pemerintah daerah di dua wilayah tersebut di Markas Besar Bakamla, Jakarta, Rabu.

Menurut Aan, pembangunan sistem peringatan dini di dua daerah itu merupakan wujud kehadiran Bakamla menjaga keamanan laut di daerah-daerah terluar.

“Tidak hanya sebagai etalase keamanan nasional, tetapi (sistem peringatan dini) juga menunjukkan bahwa Bakamla RI hadir di area terluar Indonesia,” kata Laksdya Aan.

Baca juga: Indonesia dan Australia siap jaga stabilitas maritim di kawasan

Ia lanjut menyampaikan pembangunan sistem peringatan dini itu merupakan program kontrak tahun jamak (multi years) yang dilakukan secara bertahap.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa menyampaikan pihaknya siap mendukung pembangunan sistem peringatan dini itu.

Ia berjanji menyiapkan lahan seluas 1 hektare untuk menjadi lokasi berdirinya stasiun peringatan dini di Kabupaten Buru Selatan.

Sementara itu, Bupati Toli-Tolo Amran Yahya menyampaikan dukungan yang sama.

Kerja sama antara dua daerah itu bersama Bakamla nantinya meliputi pengembangan kemampuan masyarakat pesisir, pertukaran informasi maritim, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pembangunan sistem peringatan dini merupakan salah satu prioritas kerja Bakamla pada 2022.

Di samping itu, Bakamla juga menjadikan wilayah Natuna Utara di Kepulauan Riau sebagai wilayah kerja prioritas pada tahun ini.

Natuna Utara jadi salah satu prioritas penjagaan Bakamla, karena daerah itu, yang berada di ujung selatan Laut China Selatan, kerap diklaim sebagai bagian dari wilayah perairan tradisional China.

Namun, Pemerintah Indonesia tunduk pada Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982) yang menetapkan ujung selatan Laut China Selatan merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Baca juga: Bakamla bantu ABK kapal Amerika terpapar COVID-19
Baca juga: Analis Kebijakan Bakamla: Perlu harmonisasi peraturan keamanan laut

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2022