Jakarta (ANTARA) - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Abhan mengatakan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dapat membuat kinerja Bawaslu semakin baik, dan mempercepat sistem persuratan.

Abhan di Jakarta Senin, mengatakan Bawaslu telah menyosialisasikan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik kepada seluruh jajaran Bawaslu provinsi melalui dalam jaringan (daring).

“Salah satunya aplikasi Srikandi yang sangat memudahkan. Soal persuratan bisa ditandatangani di manapun. Tidak harus ada di kantor,” kata dia.

Dia mengakui terdapat beberapa kendala yang dialami di beberapa aplikasi yang biasa digunakan Bawaslu. Menurutnya ada aplikasi yang sering bermasalah ketika digunakan, akibatnya sedikit menghambat pekerjaan.

Baca juga: Komisi II dorong uji kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu pada Februari
Baca juga: DPR apresiasi terpenuhinya keterwakilan perempuan calon KPU-Bawaslu
Baca juga: Puskapol UI: Keterlibatan publik kuatkan kelembagaan pemilu


“Beberapa kendala harus disempurnakan. Kualitas jaringan yang kurang baik harus segera bisa teratasi, supaya memudahkan pekerjaan,” kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi itu.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menyebutkan kehadiran Perbawaslu 3/2021 merupakan awal dari berbagai inovasi yang Bawaslu lakukan di masa yang akan datang.

“Penggunaan aplikasi jadikan Bawaslu lebih modern. Bawaslu tidak bisa lagi pakai cara-cara konvensional. Harus lebih baik dari sebelumnya,” kata dia.

Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu Lita Gustina menjelaskan tujuan penerapan SPBE adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.

“Kami berupaya meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat, di bidang kepemiluan perlu dikembangkan dan ditingkatkan melalui suatu sistem berbasis elektronik yang terpadu, menyeluruh, dan menjangkau masyarakat luas,” ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2022