Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di 14 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor pada Jumat.

Berdasarkan informasi di laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling hari Jumat, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14,00 WIB.  

1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
3. Samling Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
5. Samling Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur;
6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Perumnas Kota Tangerang dan SPBU Shell Soewarna;
7. Samling Ciledug di halaman parkir Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang;
8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong dan Paradise Serpong City;
9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pamulang Square Ciputat;
10. Samsat Kelapa dua di Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Pasar Intermoda Kelapa Dua;
11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
12. Samling Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok;
14. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.

Baca juga: Kamis, ini 14 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek
Baca juga: Rabu, ada 14 titik layanan Samsat Keliling di Jadetabek

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2022