Bandarlampung (ANTARA) - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung mengagalkan pengiriman narkotika jenis ganja melalui makanan sotong ke dalam lapas.

"Ganja sebanyak empat bungkus  dengan berat sekitar 280 gram tersebut dimasukkan dalam makanan jenis sotong (sejenis cumi-cumi, red.)," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Rajabasa Maizar di Bandarlampung, Kamis.

Disebutkan pula ganja tersebut dikirim oleh pria berinisial B sekitar pukul 12.30 WIB. Saat digagalkan oleh petugas pintu utama, B mengaku seorang tukang ojek pangkalan.

"Pas petugas periksa makanan, curiga kok keras. Akhirnya kami hubungi pihak Polresta Bandarlampung untuk mengecek. Saat dicek ternyata barang jenis ganja yang dimasukkan ke dalam makanan jenis sotong," kata dia.

Maizar menambahkan bahwa B mengirimkan makanan untuk sotong dan roti untuk dua warga binaan berinisial T dan P yang berada di dalam. Saat di interogasi, T dan P mengaku dari D.

"Cuma ganjanya ada di sotong. Untuk dilakukan pendalaman, kemudian tiga warga binaan dari lapas inisial T, P, dan D serta pengirim inisial B langsung dibawa pihak kepolisian," katanya. Baca juga: Narapidana Lapas Rajabasa kendalikan pengiriman 248,057 kg ganja

Baca juga: Lapas Rajabasa tidak terima kunjungan keluarga untuk cegah COVID-19


Pewarta: Agus Wira Sukarta/Damiri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022