Makassar (ANTARA) - Pihak keluarga korban kecewa atas dugaan perundungan anak disertai kekerasan anaknya berinisal IRM siswa SMPN 21 Makassar oleh rekannya sendiri yang dianggap hanya untuk konten media sosial oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kami sangat kecewa dengan statement Kadis Pendidikan Kota Makassar bahwa ini sebuah konten. Yang mengalami kekerasan itu adalah putri kami," ujar ayah korban, Andi Idris, didampingi istrinya Andi Erni Pallawa Rukka usai melapor di kantor polisi setempat, Kamis.

Ia mengatakan kejadian tersebut pada Jumat 7 Januari 2021, namun baru ketahuan setelah video dugaan perundungan disertai kekerasan itu viral di media sosial dan menjadi perbincangan pada Senin (10/1).

Kemudian, pihak Dinas Pendidikan melalui Kepala Dinas Muhyiddin memberikan komentar kepada wartawan bahwa kejadian itu hanya pembuatan konten di medsos, padahal setelah di perhatikan secara seksama perlakuannya adalah tindakan kekerasan.

"Setelah itu (viral), besoknya Kadis Pendidikan datang ke sekolah dan mengeluarkan statement bahwa ini sebuah konten. Kami selaku orang tua sangat kecewa apa yang dikatakannya. Padahal ini sebuah fakta tentang kekerasan yang dialami anak kami," paparnya.

Baca juga: Korban perundungan anak di Makassar lapor polisi

Menanggapi kejadian kekerasan terhadap anaknya, Andi Idris telah melaporkan kasus tersebut atas dugaan penganiayaan dan pengeroyokan ke kantor Polrestabes Makassar untuk mendapatkan penegakan proses hukum.

"Kami sudah ada tindak lanjut ke proses hukum dengan melapor ke Polisi. Istri saya sudah diambil (video viral) di ponselnya (oleh penyidik)," papar Andi Idris.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin kepada wartawan saat mendatangi SMPN 21 Jalan Minasa Upa menuturkan, kejadian itu hanya pembuatan konten oleh rekan-rekan kelas korban.

"Kalau dikatakan terjadi perkelahian antar kedua sekolah itu tidak betul. Kami telah hadirkan Kepala sekolah SMPN 21 dan SMPN 13 untuk memastikan kejadiannya, tapi tidak seperti itu (perkelahian pelajar), " katanya.

Baca juga: KPPPA pastikan kasus perundungan gunakan sistem peradilan pidana anak

Saat itu, kata dia, anak-anak sudah pulang sekolah bersama-sama, tapi saat kejadian penganiayaan korban, anak lain merelai mereka tidak mengeroyok.

Kemudian diklarifikasi keterlibatan anak-anak lain tidak ada dari SMPN 13 karena lokasi SMPN 13 dan SMPN 21 berjauhan tapi masuk dalam satu Kecamatan Rappocini.

"Ini membuat konten. Siswanya semua SMPN 21, murni temannya merekam dan lainnya itu satu kelas. Kelas delapan, kelas dua SMP. Biasanya itu antara junior dan senior, tapi itu semua mereka satu kelas. Yang membuat konten itu tidak sengaja (mereka video) menganggap lucu-lucu," ujarnya.

Saat ini, kasus dugaan perundungan anak kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk diproses baik mediasi maupun hukum.

Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka kasus perundungan anak di Kota Malang

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022