ANTARA - Kuasa hukum dari tiga konstituen atau organisasi pers AJI, AMSI dan IJTI Ade Wahyudin pada Selasa (11/1) menegaskan bahwa Pasal 15 ayat 2 huruf f yang digugat oleh 3 wartawan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak melanggar UU Dasar. Ketua PWI Pusat Atal Sembiring juga menegaskan bahwa dalam membuat peraturan, Dewan Pers hanya memfasilitasi para organisasi pers selaku pembuat peraturan. (Rina Nur Anggraini/Fadzar Ilham Pangestu/Rayyan/Gracia Simanjuntak)