Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mengatakan Komisi II DPR menetapkan dua agenda prioritas untuk diselesaikan pada Masa Sidang III, yaitu uji kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 dan pembahasan jadwal Pemilu 2024.

Untuk uji kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu, kata dia, Komisi II DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan ke DPR.

"Kami ingin menyelesaikan uji kelayakan tersebut sampai dengan pemilihan calon anggota KPU-Bawaslu di Masa Sidang III," kata Luqman Hakim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Komitmen pimpinan DPR sahkan RUU TPKS harus dikawal

Karena itu, dia berharap Komisi II DPR bisa menyelesaikan agenda pemilihan anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027 sebelum Masa Sidang III berakhir pada 20 Februari 2022.

Luqman menilai ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027, seperti profesional, berintegritas, memiliki jiwa kepemimpinan, dan akseptabilitas yang kuat.

"Akseptabilitas kuat karena legitimasi bagi KPU dan Bawaslu menjadi hal penting yang berpengaruh terhadap kinerja mereka nantinya," ujarnya.

Baca juga: DPR gelar uji kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu pekan kedua Februari

Dia percaya semua anggota Komisi II DPR memiliki catatan terhadap nama-nama calon anggota KPU-Bawaslu yang sudah disampaikan Tim Seleksi kepada Presiden Joko Widodo.

Selain itu, menurut dia, Komisi II DPR berharap pada Masa Sidang III sudah menyelesaikan agenda penting lainnya, yaitu waktu pelaksanaan Pemilu 2024.

"Kami harapkan sebelum agenda uji kelayakan calon anggota KPU-Bawaslu dilaksanakan, maka ditargetkan jadwal Pemilu 2024 sudah diselesaikan dahulu," katanya.

Baca juga: Sahroni dukung pengetatan aturan WNI kembali dari luar negeri

Namun, dia belum bisa memastikan kapan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu 2024 dilaksanakan untuk membahas jadwal Pemilu 2024.

Menurut dia, Komisi II DPR RI akan menetapkan waktu yang paling memungkinkan untuk menggelar rapat tersebut pada Masa Sidang III.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022