Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (4/1), mulai dari Bahar Smith ditahan di Rutan Polda Jabar, hingga Polisi Militer TNI AD rekonstruksi kasus Nagreg libatkan tiga prajurit.

Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.

Bahar Smith ditahan di Rutan Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo memastikan Bahar Smith (BS) telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Ia mengatakan Bahar Smith ditahan sejak Senin (3/1) malam usai dilakukan pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB. Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti kasus penyebaran hoaks tersebut.

Selengkapnya baca di sini.

Ahli pastikan 6 anggota FPI korban "unlawful killing" tewas tertembak

Tiga ahli forensik yang memberi keterangan pada sidang kasus pembunuhan secara sewenang-wenang (unlawful killing) enam anggota FPI memastikan korban tewas tertembak peluru tajam.

Rata-rata luka tembak ditemukan pada bagian dada menembus sampai punggung, melukai organ vital seperti paru-paru dan jantung, kata para ahli yang dihadirkan penuntut umum saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (4/1).

Selengkapnya baca di sini.

UMY investigasi kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menginvestigasi kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa salah satu mahasiswi di kampus itu.

Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani saat dihubungi di Yogyakarta, Selasa (4/1), menuturkan proses investigasi dimulai sejak kabar yang beredar mengenai dugaan kasus tindakan asusila oleh oknum mahasiswa UMY muncul di salah satu akun media sosial pada pekan lalu.

Selengkapnya baca di sini.

Enam terdakwa perkara korupsi Asabri akan jalani sidang vonis

Enam orang terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero akan menjalani sidang pembacaan vonis pada Selasa (4/1) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang termuat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keenam terdakwa menjalani sidang pada pukul 10.00 WIB namun hingga saat ini pukul 12.00 WIB sidang belum juga dimulai.

Selengkapnya baca di sini.

Polisi Militer TNI AD rekonstruksi kasus Nagreg libatkan 3 prajurit

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menggelar rekonstruksi perkara kasus penabrakan dua warga sipil yang melibatkan tiga prajurit, yaitu dua kopral dan satu perwira.

Kegiatan itu berlangsung di dua tempat, yaitu lokasi pelaku menabrak korban di Nagreg, Jawa Barat, dan lokasi pembuangan korban ke Sungai Serayu di Jembatan Tajum Desa Manganti, Banyumas, Jawa Tengah, Senin (3/1).

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022