masyarakat penyelenggara pendidikan dan pimpinan perguruan tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Padang (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah X mengumumkan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada seluruh pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Riau dan Riau.

Pengumuman tersebut sehubungan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.

"Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan dan pimpinan perguruan tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala LLDikti Wilayah X Prof Dr Herri, MBA di Padang, Sumatera Barat, Senin.

Baca juga: LLDikti-X: Ada penyesuaian SKB 4 Menteri soal belajar saat pandemi

Ia mengatakan penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.

Selain itu, dalam pengurusan perpanjangan izin operasional, akreditasi program studi dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun non formal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS.

Baca juga: LLDIKTI-X pada 2022 fokus ke pemenuhan Indikator Kinerja Utama

Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, pada surat edaran Kementerian, LLDikti Wilayah X diminta untuk mendorong kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi tendik guna melindungi peserta dari risiko sosial dan ekonomi yang ditimbulkan dari kegiatan formal maupun lapangan nantinya.

Baca juga: Kuota KIP Kuliah LLDIKTI Kalimantan 2021 sebanyak 5.330 mahasiswa

SE Mendikbudristek merupakan salah satu implementasi rencana aksi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 pada Kemendikbudristek.

Dalam hal ini juga disampaikan perlunya dorongan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap seluruh pendidik untuk mendorong seluruh mahasiswa magang atau KKN agar wajib terlindung program tersebut.

Serta berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk memasyarakatkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terkait perpanjangan izin operasional, akreditasi program studi, dan pengusulan sertifikasi pendidik dan tendik agar wajib terlindungi program tersebut.

Baca juga: LLDikti Jabar-Banten izinkan perkuliahan tatap muka sesuai prokes



 

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2022