Yogyakarta (ANTARA News) - Dewan Pers menerima pengaduan terbanyak berupa pelanggaran kode etik jurnalistik baik oleh media maupun wartawan selama 2010, kata Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers Agus Sudibyo.

Dalam Sosialisasi `Standar Kompetensi Wartawan` di Yogyakarta, Rabu, ia mengatakan bahwa 80 persen kasus yang ditangani Dewan Pers berakhir dengan kesimpulan media atau wartawan melakukan pelanggaran kode etik.

"Jadi, pada kenyataannya pelanggaran kode etik terutama dilakukan oleh media dan wartawan jumlahnya cukup banyak," kata Agus Sudibyo.

Menurut dia, pelanggaran kode etik antara lain berita tidak berimbang, berpihak, tidak ada verifikasi, menghakimi, mencampurkan fakta dan opini, data tidak akurat serta keterangan sumber berbeda dengan yang dikutip dalam berita.

"Selain itu, sumber berita tidak kredibel atau tidak jelas, berita mengandung muatan kekerasan,sadisme dan pornografi," katanya.

Ia mengatakan bahwa selama ini kecenderungan berita yang diadukan adalah menghakimi orang yangn terlanjur menjadi `musuh masyarakat` atau terlanjur tidak bagus citranya di mata masyarakat, membawa-bawa masalah pribadi/kelompok ke dalam pemberitaan serta terperngaruh sikap politik pemilik media.

Sementara itu, pelanggaran kode etik terutama bidang peliputan yaitu wartawan tidak melakukan wawancara secara langsung dan media tidak dapat memberikan bukti wawancara yang dilakukan wartawannya.

"Dalam peliputan sering wartawan melanggar privasi orang, tidak dapat menunjukkan identitas diri. Selain itu, identitas wartawan waktu wawancara berbeda dengan identitas penulis berita," katanya.

Sementara itu,anggota Dewan Pers Wina Armada Sukardi mengatakan tujuan Standar Kompetensi Wartawan antara lain meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan pers dan untuk menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.

Standar Kompetensi Wartawan yang dirumuskan oleh tim independen, heterogen dan prosesnya secara demokratis itu adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas kewartawanan.

"Karena itu, sertifikat kompetensi berlaku sepanjang pemegangnya menjalankan kegiatan jurnalistik. Jenjang kompetensi meliputi wartawan muda, madya dan utama. Sedangkan lembaga penguji adalah empat lembaga yang lulus verifikasi Dewan Pers yaitu perusahaan pers, perguruan tinggi yang memiliki program studi komunikasi jurnalistik, organisasi wartawan, dan lembaga pendidikan kewartawan," katanya.(*)
(U.H008/N002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011