Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hasil revisi  sudah final karena telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021.

"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berpihak kepada semua pihak baik pengusaha maupun pekerja apalagi saat terdampak pandemi COVID-19.

Dalam keputusan itu, pihaknya memberikan ruang kepada perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan saat pandemi COVID-19.

"Terkait pandemi COVID-19, Pemprov DKI harus bisa menjamin pekerjanya yang sektornya kebetulan tumbuh. Tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan," katanya.

Ia menampik penilaian UMP 2022 hasil revisi itu dikeluarkan secara sepihak.

Baca juga: Anies terbitkan Kepgub soal UMP hasil revisi
Baca juga: DPRD DKI harap UMP naik 5,1 persen beri sentimen positif perekonomian


Andri menjelaskan, penetapan itu didasarkan pembicaraan di Dewan Pengupahan yang dihadiri unsur pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha.

Pada saat pembahasan, lanjut dia, tidak ada kata sepakat atau tidak sepakat seperti pada tahun 2021.

Sehingga, lanjut dia, dalam rapat tersebut masing-masing pihak memberikan pertimbangan atau rekomendasi yang kemudian diputuskan oleh gubernur.

Penetapan kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen itu, lanjut dia, mempertimbangkan proyeksi Bank Indonesia, Bappenas dan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Penetapan ini didasarkan pembicaraan di Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat dan pengusaha. "Tidak ada sepihak," katanya.

Pada saat pembahasan tidak ada kesepakatan bukan tahun 2021 saja. "Tahun-tahun lalu juga tidak ada kesepakatan, tapi kami ikut membicarakan," katanya.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021