Jakarta (ANTARA) -
Pandemi COVID-19 cukup memberikan hantaman keras bagi warga desa. Hantaman yang dirasakan oleh warga desa terutama di sektor kesehatan, sosial, dan ekonomi.
 
Situasi ini membuat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) meluncurkan berbagai strategi dalam rangka mengantisipasi dampak pandemi agar tidak kian buruk bagi warga desa.
 
Strategi penanggulangan COVID-19 pun harus komprehensif tapi juga sekaligus dinamis.
 
Kemendes PDTT menjadi salah satu kementerian yang harus bertanggung jawab menyukseskan langkah negara untuk keluar dari pandemi COVID-19.
 
Setidaknya, Kemendes PDTT telah memiliki tiga strategi besar dalam rangka penanganan COVID-19, yakni berupa penanggulangan kesehatan, perlindungan sosial, dan stimulus ekonomi.
 
Tiga strategi besar itu sering diibaratkan oleh Presiden RI Joko Widodo sebagai gas dan rem.
 
Untuk strategi pertama, yakni penanggulangan kesehatan dirumuskan dengan dua hal besar, yaitu disiplin protokol kesehatan (prokes) dan percepatan vaksinasi yang sedang diupayakan segera sampai dan menyeluruh ke semua wilayah termasuk pelosok desa.
 
Yang kedua, perlindungan sosial. Kemendes PDTT diamanatkan untuk menjalankan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen di lingkup Kemendes PDTT untuk memastikan seluruh warga desa menerima BLT.
 
Ketiga, soal stimulus ekonomi. Sesuai dengan arahan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, perangkat desa diminta untuk mendorong program Padat Karya Tunai Desa (PKTD) agar dapat maksimal.
 
PKTD merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di desa yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan marginal agar dapat tetap bekerja dalam pandemi COVID-19 dengan upah yang bersumber dari Dana Desa sehingga diharapkan dapat membantu meringankan ekonomi masyarakat desa serta meningkatkan daya beli di pedesaan.
 
Program PKTD memanfaatkan sumber daya lokal dan tenaga kerja yang ada di desa. Dana desa dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dasar dengan cara swakelola, dengan swakelola maka dapat menyerap tenaga desa lokal serta sumber potensi lokal.
 
Misalnya, membangun irigasi tersier dengan bahan baku serta tenaga kerja dari warga desa setempat hingga memelihara aset desa dan fasilitas pembangunan.
 
"Program-program tersebut jelas menjadi bukti konkret betapa vitalnya dana desa baik dalam situasi normal untuk mempercepat pembangunan desa maupun di saat darurat karena bencana non alam seperti pandemi saat ini," ujar Mendes PDTT.

Baca juga: Gianyar raih penghargaan penyaluran dana desa tercepat tahun 2021

Baca juga: BRIN: Dana desa turunkan angka kemiskinan dan pengangguran
 
Dana desa
 
Menyerap dan memanfaatkan dana desa merupakan bagian penting dalam ikhtiar mempercepat kemajuan desa serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
 
Ini sesuai dengan nawacita, bahwa dengan desa yang kuat serta sejahtera, maka Bangsa Indonesia dapat berdiri tegak jauh dari kata kemiskinan dan tertinggal. Namun, tujuan ini akan terhambat bila aparat desa dan masyarakat takut menggunakan dana desa dengan berbagai alasan.
 
Maka itu, Mendes PDTT meminta para aparat desa dan masyarakat untuk tidak takut dalam menyerap dana desa. Kemendes PDTT sudah memberikan arahan, bukan hanya soal teknis penyerapan dana desa sesuai undang-undang desa, namun juga berbagai panduan agar dana desa terserap tanpa keluar dari peraturan.
 
"Salah satu keraguan banyak orang saat desa akan mendapatkan dana desa dari APBN adalah kemampuan desa dalam merancang anggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga metode pelaporannya atau dari sisi akuntabilitasnya. Nah, sisi akuntabilitas ini yang hingga hari ini akan terus kita perbaiki," tutur Gus Halim, demikian ia biasa disapa.
 
Sejak 2015, pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp20,8 triliun lalu naik menjadi Rp46,7 triliun pada tahun 2016. Pada 2017 dan 2018, dana desa yang digelontorkan masing-masing sebesar Rp59,8 triliun.
 
Sementara pada 2019, dana desa yang diberikan mencapai Rp69,8 triliun. Pada 2020, dana desa mencapai Rp71,1 triliun, sementara 2021 sebesar Rp72 triliun. Bila ditotal, angkanya mencapai sekitar Rp400,1 triliun.
 
Pada 2022, pemerintah menetapkan anggaran dana desa sebesar Rp68 triliun. Dana sebanyak itu akan dibagi untuk sekitar 74.961 desa di seluruh Indonesia.
 
Mendes PDTT menekankan bahwa dana desa harus dirasakan oleh semua warga desa, utamanya warga miskin dan miskin ekstrem di desa.

Pembangunan di desa harus bersifat inklusif, yaitu pembangunan yang tidak meninggalkan satu orang pun, termasuk perempuan, difabel, maupun kaum marjinal lainnya. Prinsip tidak meninggalkan seorang pun dalam pembangunan desa itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa, yaitu mewujudkan pembangunan yang merata, berkeadilan, dan berkelanjutan di desa.
   
Alokasi
 
Berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN tahun anggaran 2022, sebesar 40 persen dana desa diperuntukkan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
 
Kebijakan memfokuskan anggaran Dana Desa untuk BLT ini harus dimaknai negara hadir dalam masa darurat, di mana warga desa terdampak pandemi COVID-19 membutuhkan jaring pengaman sosial, salah satunya dalam bentuk BLT Desa.
 
Seluruh kepala desa dan aparat desa tentu harus mendukung kebijakan itu. Menurut, Mendes PDTT, kebijakan dalam alokasi dana desa itu merupakan bentuk totalitas pemerintah dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem di desa.
 
Diharapkan, alokasi dana desa sebesar 40 persen itu dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat desa, khususnya masyarakat dengan ekonomi menengah dan bawah, mengingat telah terjadi peningkatan jumlah warga miskin ekstrem akibat pandemi COVID-19.
 
Ia menegaskan pengentasan kemiskinan di level desa harus diselesaikan dengan terjun langsung ke lapangan karena tidak bisa dilakukan hanya sekadar menerima laporan dari daerah.
 
Dalam rangka memupus kemiskinan ekstrem di desa, Kemendes PDTT pun tengah berupaya untuk memutakhirkan data SDGs Desa mencakup data penghasilan warga.
 
"Dengan begitu, di lapangan dapat ditemukan warga miskin ekstrem yang sesuai nama dan alamatnya (by name by address)," ucapnya.
 
Sementara 60 persen dana desa lainnya dapat dimanfaatkan untuk program pemberdayaan masyarakat desa, rinciannya 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, delapan persen untuk mendukung kegiatan penanganan COVID-19 seperti percepatan dan sosialisasi vaksinasi, dan sisanya untuk program prioritas hasil musyawarah desa.
 
"60 persen sisa (dana desa) masih sangat fleksibel untuk pembangunan desa sesuai hasil musyawarah desa. Jadi tidak ada yang merugikan pembangunan desa," kata Gus Halim.
 
Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT, Taufik Madjid menambahkan kementeriannya terus berkomitmen untuk memperkuat pendamping desa.
 
"Diharapkan, kehadiran pendamping ini betul-betul dirasakan masyarakat sekitar," ujarnya.
 
Besarnya dana desa yang disalurkan oleh pemerintah, maka pemerintah daerah harus dapat mengawal penggunaannya. Di samping itu, Pemda juga harus memfasilitasi dan melakukan pembinaan ke masing-masing desa.
 
Dengan dana desa dikelola secara transparan dan akuntabel maka manfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat desa dan meningkatkan kapasitas desa.
 
Tentu diharapkan, aparat desa dan masyarakat desa tidak dihantui rasa takut menggunakan dana desa sehingga desa tetap kuat menghadapi pandemi.
 
Selama anggaran belanja daerah itu dikelola secara tertib, taat pada peraturan, transparan, dan akuntabel maka desa dapat menghadapi pandemi sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat desa.*
   

Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021