Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan kesiapannya memberi pendampingan dan perlindungan kepada keluarga seorang balita yang menjadi korban pembunuhan di Demak, Jawa Tengah.

“Sesuai mandatnya, LPSK dapat memberikan pendampingan bagi keluarga balita yang menjadi korban, khususnya ayah dan ibu korban yang menjadi saksi sekaligus korban,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Edwin lanjut menerangkan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban mengatur saksi dan korban tindak pidana berhak mendapatkan pendampingan, bantuan psikologis, serta rehabilitasi psikologis.

“Ayah korban yang juga menjadi korban pengeroyokan dapat mengakses layanan bantuan medis sehingga nanti bisa mengikuti proses hukum,” terang Edwin.

Tidak hanya ayah, ibu korban juga dapat meminta rehabilitasi psikologis untuk menguatkan kondisi mentalnya setelah kehilangan anak, tambah dia.

Baca juga: Polda NTT: Hasil rekonstruksi dapati bayi Lael dibunuh ibu kandungnya
Baca juga: Polisi tangkap tersangka pelaku pembunuhan ojek daring di Kemayoran
Baca juga: Polres Belitung meringkus pelaku pembunuhan seorang perempuan di hotel


Wakil Ketua LPSK juga menyampaikan ibu korban saat ini merupakan saksi atas pembunuhan anaknya oleh empat orang pria di Demak.

Oleh karena itu, Edwin menilai ibu korban perlu dikuatkan psikologisnya agar dapat memberi keterangan yang jelas saat diminta oleh penyidik.

Seorang balita berusia 2 tahun 9 bulan berinisial RDW menjadi korban pembunuhan oleh empat orang pria asal Demak.

Empat pelaku, yang inisialnya KA (24), MN (32), MS alias D (30), dan MRR (24), pada 20 Desember 2021 mengeroyok ayah korban dan membawa kabur korban menggunakan mobil.

Korban pun menangis dan berteriak sepanjang jalan dan itu membuat MS alias D membunuh RDW. Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga di semak-semak pinggir jalan raya Desa Sidoharjo, Kecamatan Guntur, Demak, Kamis (23/12).

Edwin dalam siaran tertulisnya yang sama mengutuk aksi para pelaku. Menurut dia, anak tidak sepatutnya jadi sasaran permasalahan orang dewasa.

Terkait masalah itu, Edwin mengapresiasi langkah cepat jajaran Polres Demak yang menangkap para pelaku.

“LPSK mengapresiasi langkah cepat Polres Demak dalam merespon kasus ini sehingga para pelaku dapat segera ditangkap,” sebut Edwin.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi anak yang menjadi korban masalah orang dewasa.

“Anak merupakan generasi penerus yang kelak akan membawa bangsa Indonesia lebih baik dan maju,” sebut dia.
 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021