Jakarta (ANTARA) - Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mendorong pemerintah agar menguatkan peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menegakkan sistem merit dan mencegah permasalahan terkait kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah.

“Menurut kami, lembaga KASN ini perlu dikuatkan, seperti sisi struktur yang dipisahkan dari kementerian sehingga menjadi independen dan dibekali kewenangan yang cukup,” ujar Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman saat menyimpulkan hasil diskusi media secara virtual bertajuk “Otonomi Daerah pada Masa Pandemi COVID-19: Refleksi Akhir Tahun 2021”, dipantau dari Jakarta, Kamis.

Menurut dia, KASN dapat mengatasi persoalan kurangnya sumber daya manusia berkualitas, terutama di sektor pemerintah daerah, sebagai penghambat dalam pembuatan kebijakan perencanaan dan penganggaran daerah secara tepat.

Baca juga: Penegakan sanksi pelanggaran netralitas ASN masih lemah

Melalui penguatan sistem merit, lanjut Armand, baik dalam perekrutan ASN, tenaga kontrak daerah, maupun pengisian jabatan-jabatan pimpinan tinggi di daerah, kualitas sumber daya manusia di daerah pun akan meningkat.

“Dalam konteks ini, kami mendorong agar di hulunya, yaitu penguatan sistem merit itu benar-benar menjaring SDM yang berkualitas di daerah. Dengan demikian, birokrat di daerah itu diisi oleh ASN yang berkualitas. Begitu pula jika pemerintah daerah mencoba merekrut tenaga kontrak,” ujar Armand Suparman.

Di samping itu, Armand pun memandang keberadaan lembaga KASN harus dipertahankan oleh pemerintah, bahkan kuantitas anggotanya perlu ditingkatkan.

Baca juga: KPPOD imbau pemerintah pusat sosialisasikan UU HKPD secara sistematis

Hal senada juga disampaikan oleh Analis Kebijakan KPPOD Ditha Maringi selaku pemateri dalam diskusi tersebut. Menurutnya, peran KASN yang diperkuat itu dapat pula diwujudkan melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dengan demikian, pengawasan terhadap sistem merit di daerah dapat dioptimalkan.

Selain itu, tambahnya, posisi kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian yang juga diatur dalam Pasal 53 UU ASN perlu untuk dipertimbangkan kembali. Ditha Mangiri memandang posisi tersebut justru berpontensi menjadi celah untuk melakukan transaksi jual beli jabatan sehingga kualitas ASN akan semakin menurun.

Baca juga: KPPOD: Optimalisasi digitalisasi PBJ jadi agenda krusial pemda

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021